Kemenkominfo Mendapat 4 Unit Baru Mobil Stasiun Monitoring Frekuensi Radio Bergerak

Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:24 WIB
loading...
Kemenkominfo Mendapat...
Mobil SMFR menjadi sarana pendukung penggunaan spektrum frekuensi. Tampak Menkominfo Johnny G Plate. Foto: dok Kominfo
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ketambahan 4 unit baru Mobil Stasiun Monitoring Frekuensi Radio (SMFR) bergerak.

Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail mengatakan, mobil ini sebagai tools atau sarana pendukung penggunaan spektrum frekuensi yang dapat kapan saja timbul gangguan dari penggunaan ilegal atau pengguna yang tidak menggunakan perangkat dengan benar dan sesuai perizinannya.

BACA JUGA: Tak Ingin Ketinggalan, XL Axiata Mulai Demo Jaringan 5G ke Pelanggan di Denpasar

”Spektrum frekuensi radio yang digunakan oleh masyarakat dan operator harus sesuai dengan peruntukkannya dan tertib dalam pemanfaatannya,” ujar Ismail saat ditemui di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Kamis (14/10).

Di sinilah fungsi Kemenkominfo , yakni melakukan monitor dan pengawasan, bahkan melakukan penindakan bagi para pengguna frekuensi nakal yang tidak sesuai perizinan.

Lebih lanjut, kata Ismail, sistem yang mereka siapkan ini adalah sistem terbaru yang bisa mengcover sampai layanan 5G. Jadi nanti seluruh layanan perangkat 5G atau network 5G yang menggunakan spektrum frekuensi itu akan dimonitor dan dijaga agar tidak menurunkan kualitas layanan pada masyarakat.

Monitor yang dilakukan akan berjalan selama 24x7, artinya tidak pernah berhenti dan akan terus berjalan. Karena banyak aspek krusial seperti penerbangan yang menggunakan frekuensi radio untuk berkomunikasi dan kontrol.

”Itu kami selalu jaga terus agar tidak menimbulkan gangguan dan membahayakan keselamatan jiwa manusia. Juga di aspek-aspek masalah kebencanaan yang banyak menggunakan spektrum frekuensi radio. Jadi kita sepanjang tahun akan terus melakukan monitoring ini,” tuturnya.

Terkait soal para pelanggar yang tertangkap menggunakan spektrum secara ilegal, Ismail menyebut akan ditindak sesuai Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya yang terdiri dari beberapa level, tergantung jenis pelanggarannya. Ada pelanggaran yang ringan sedang dan berat. Ada juga aspek sanksi pidana bagi pelanggaran berat.

”Kami memiliki PPNS dan bersama dengan korwas Polri melakukan penyelidikan dan kemudian penuntutan dari teman-teman kejaksaan,” ungkap Ismail. Keempat mobil ini akan dikirim ke Surabaya, Kendari, Palu, dan Mamuju.

Mobil tersebut sebagai pelengkap perangkat yang sudah ada di 34 provinsi di Indonesia. Unit baru ini merupakan pembaruan dari yang sebelumnya.

”Nanti akan merambah ke semuanya (provinsi). Karena ini sistemnya yang terbaru, lebih canggih dalam konteks menemu kenali gangguan itu dan tadi termasuk 5G dan TV digital,” terang Ismail.

BACA JUGA: Menkominfo Berharap Lahir 1 Startup Decacorn Lagi di Indonesia

Dengan beroperasinya mobil ini, setidaknya operator seluler yang membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi dapat menggunakannya dengan nyaman dan efisien. Dan tentu ini akan mempercepat proses penggelaran infrastruktur 5G di Indonesia.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ciptakan Ruang Digital...
Ciptakan Ruang Digital yang Aman, Menkomdigi Sarankan Beralih ke eSIM
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
Akses Medsos untuk Anak...
Akses Medsos untuk Anak Dibatasi, Tayangan TV Diminta Lebih Mendidik
Raline Shah Dilantik...
Raline Shah Dilantik Jadi Staf Khusus Komdigi, Fifi Aleyda Yahya Jadi Dirjen Komunikasi
Rayakan Sumpah Pemuda...
Rayakan Sumpah Pemuda 2024, Menkomdigi Dorong Generasi Muda Bangun Sektor Digital Nasional
X Belum Punya Kantor...
X Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo: Enggak Adil Buat Platform Lain
Asosiasi Dinas Kominfo...
Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia Gandeng Korsel Perkuat Keamanan Siber
Budi Arie Setiadi di...
Budi Arie Setiadi di Pusaran Judi Online
Kasus Korupsi PDNS Kominfo,...
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Budi Ari Sebut yang Laporkan Kasus Itu
Rekomendasi
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Berita Terkini
Bulan Juni 2026, Ilmuwan...
Bulan Juni 2026, Ilmuwan Sebut Air Laut Mulai Mendidih
Meta Bantah Tuduhan...
Meta Bantah Tuduhan Medsosnya Menyebabkan Anak-anak Kecanduan
AS Menguji Pertempuran...
AS Menguji Pertempuran Udara Jarak Jauh dengan Dukungan AI F-16
AI for Life: Ketika...
AI for Life: Ketika Kampus Mulai Bicara Etika, Bukan Sekadar Teknologi
Bot Judi Online Kini...
Bot Judi Online Kini Lebih Canggih: Deteksi Konten Viral, Langsung Banjiri Ribuan Komentar
Top Up Game di VCGamers...
Top Up Game di VCGamers Dijamin Murah, Aman dan Cepat
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved