Rusak Kabel Fiber Optik Bawah Laut, Triasmitra Perjuangkan UU SKKL

Selasa, 02 Juni 2020 - 08:45 WIB
Titus Dondi berharap dengan adanya keputusan ini berbagai pihak khususnya pihak-pihak yang melakukan kegiatan di laut menjadi lebih perhatian terhadap keberadaan dan keamanan kabel fiber optik bawah laut sebagai sarana vital negara.

Putusan tersebut telah membuat terang bahwa segala tindakan dari pihak manapun yang meyebabkan putusnya kabel telekomunikasi bawah laut adalah merupakan suatu bentuk tindak pidana karena melanggar ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Syarif Lumintarjo, CEO PT Palapa Ring Barat, di tempat yang berbeda menyatakan menyambut positif keputusan majelis hakim atas kasus ini.

Dikatakannya, putusan ini membuat semakin tenang perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi khususnya yang memiliki maupun memelihara SKKL karena menjadi kekuatan hukum dan jurisprudensi saat mengalami kejadian serupa.

"Pada akhirnya memang keputusan hakim atas perkara ini bukan bertujuan untuk menjadi senjata bagi satu pihak dan menakuti pihak lain, namun bertujuan agar semua pihak peduli atas keberadaan dan keamanan sarana telekomunikasi baik yang ada di darat maupun di laut demi kemajuan telekomunikasi Indonesia di tengah globalisasi dunia," tutupnya.
(wbs)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More