Hari Pendidikan Nasional, Kasus Perundungan Sekolah Berubah ke Cyberbullying
Minggu, 02 Mei 2021 - 19:34 WIB
”Bahkan, sering kali orang dewasa yang mengetahui perundungan terjadi, hanya menganggap bahwa hal tersebut hanya candaan anak dan kenakalan yang wajar,” ujar Goldi dalam webinar bertema #HebatdenganTerlibat dengan tajuk “Merundung atau Dirundung, Anak adalah Korban” yang dihelat startup teknologi pendidikan Gredu belum lama ini.
Agita Pasaribu selaku pendiri Bullyid App mengakui, saat ini perundungan belum memiliki definisi konkret menurut undang-undang dan tenaga ahli.
Perundungan memiliki arti sangat luas dan didefinisikan beragam. Agita menambahkan, perubahan perilaku perundungan dari langsung menjadi daring (cyberbullying) bukan sesuatu yang menggembirakan.
Perundungan secara daring memiliki keterlibatan yang lebih sedikit, tapi dampak yang lebih besar dibandingkan dengan perundungan secara langsung.
Hal tersebut disebabkan karena pelaku tidak merasa bersalah karena tidak mengungkapkan identitasnya kepada korban, bisa terjadi kapan dan di mana saja, mudah untuk viral, dan meninggalkan jejak digital.
Perundung dan Korban Sama-Sama Berdampak Negatif
Menurut Goldi, anak cenderung menjadi perundung disebabkan oleh lingkungan di rumah kurang kondusif, ingin menunjukan popularitas atau status sosial, tekanan dari lingkungan, pembalasan akan intimidasi, kurangnya rasa empati, dan kurang perhatian.
Dampaknya, anak yang mengalami perundungan cenderung mengalami depresi, perubahan pola hidup, serta kesehatan dan prestasi menurun karena kecemasan terkait perundungan.
Dampak yang terjadi tidak hanya terjadi pada korban saja, tapi juga kepada pelaku dan saksi perundungan. Bila tidak ada penanganan khusus atau menyeluruh, perundung dapat memasuki dunia kriminalitas lebih besar. Sedangkan untuk saksi perundungan dapat menyebabkan trauma.
Agita menambahkan, setiap orang memiliki reaksi berbeda ketika mengalami perundungan. Sehingga ciri-ciri dan dampak perundungan setiap orang berbeda.
Agita Pasaribu selaku pendiri Bullyid App mengakui, saat ini perundungan belum memiliki definisi konkret menurut undang-undang dan tenaga ahli.
Perundungan memiliki arti sangat luas dan didefinisikan beragam. Agita menambahkan, perubahan perilaku perundungan dari langsung menjadi daring (cyberbullying) bukan sesuatu yang menggembirakan.
Perundungan secara daring memiliki keterlibatan yang lebih sedikit, tapi dampak yang lebih besar dibandingkan dengan perundungan secara langsung.
Hal tersebut disebabkan karena pelaku tidak merasa bersalah karena tidak mengungkapkan identitasnya kepada korban, bisa terjadi kapan dan di mana saja, mudah untuk viral, dan meninggalkan jejak digital.
Perundung dan Korban Sama-Sama Berdampak Negatif
Menurut Goldi, anak cenderung menjadi perundung disebabkan oleh lingkungan di rumah kurang kondusif, ingin menunjukan popularitas atau status sosial, tekanan dari lingkungan, pembalasan akan intimidasi, kurangnya rasa empati, dan kurang perhatian.
Dampaknya, anak yang mengalami perundungan cenderung mengalami depresi, perubahan pola hidup, serta kesehatan dan prestasi menurun karena kecemasan terkait perundungan.
Dampak yang terjadi tidak hanya terjadi pada korban saja, tapi juga kepada pelaku dan saksi perundungan. Bila tidak ada penanganan khusus atau menyeluruh, perundung dapat memasuki dunia kriminalitas lebih besar. Sedangkan untuk saksi perundungan dapat menyebabkan trauma.
Agita menambahkan, setiap orang memiliki reaksi berbeda ketika mengalami perundungan. Sehingga ciri-ciri dan dampak perundungan setiap orang berbeda.
Lihat Juga :
tulis komentar anda