Tegas, Pelaku Cyberbullying di Jepang Bisa Dibui Setahun
loading...
A
A
A
JEPANG - Jepang mengambil langkah tegas terhadap pelaku perundungan online , termasuk menghina orang lain di ruang publik (online). Tidak main-main, hukuman penjaranya pun terbilang lama.
Berdasarkan undang-undang yang baru saja disahkan di Negeri Sakura, siapa saja yang melakukan penghinaan online akan dihukum penjara hingga satu tahun.
Tidak berhenti di situ, orang yang dihukum karena penghinaan online juga dapat didenda hingga 300.000 yen atau setara Rp33 jutaan. Demikian dilansir The Verge, Kamis
(7/7).
Sebelumnya, hukuman bagi siapa saja yang melontarkan penghinaan di ruang online relatif ringan di Jepang. Hukuman penjara hanya kurang dari 30 hari dan denda maksimal 10.000 yen atau Rp1,1 juta.
Diberlakukannya hukuman yang lebih berat bagi para pelaku penghinaan online dilakukan untuk memberi efek jera bagi para pelaku cyberbullying di Jepang.
Namun, perlu diketahui bahwa peraturan ini belum permanen. Undang-undang tersebut masih akan ditinjau ulang dalam tiga tahun kedepan. Sebab, jangan sampai UU tersebut justru menghalangi kebebasan berekspresi.
Atlet gulatHana Kimura bunuh diri karena tidak tahan dengan perundungan online yang ia terima. Foto: Reuters
Para perumus kebijakan Jepang sendiri saat ini tengah gencar-gencarnya menekan kegiatan cyberbullying setelah kematian bintang reality show Hana Kimura. Hana adalah atlet gulat asal Jepang yang memiliki darah Indonesia.
Ia diduga bunuh diri karena tidak tahan dengan cyberbullying. Hana memang menjadi bintang acara reality show Terrace House Tokyo 2019-2020. Ia memang memerankan karakter antagonis yang membuatnya mendapat perundungan online oleh para netizen.
Orang tua Hana Kimura hingga saat ini juga ikut mendorong kebijakan anti-cyberbullying.
Berdasarkan undang-undang yang baru saja disahkan di Negeri Sakura, siapa saja yang melakukan penghinaan online akan dihukum penjara hingga satu tahun.
Tidak berhenti di situ, orang yang dihukum karena penghinaan online juga dapat didenda hingga 300.000 yen atau setara Rp33 jutaan. Demikian dilansir The Verge, Kamis
(7/7).
Sebelumnya, hukuman bagi siapa saja yang melontarkan penghinaan di ruang online relatif ringan di Jepang. Hukuman penjara hanya kurang dari 30 hari dan denda maksimal 10.000 yen atau Rp1,1 juta.
Diberlakukannya hukuman yang lebih berat bagi para pelaku penghinaan online dilakukan untuk memberi efek jera bagi para pelaku cyberbullying di Jepang.
Namun, perlu diketahui bahwa peraturan ini belum permanen. Undang-undang tersebut masih akan ditinjau ulang dalam tiga tahun kedepan. Sebab, jangan sampai UU tersebut justru menghalangi kebebasan berekspresi.
Atlet gulatHana Kimura bunuh diri karena tidak tahan dengan perundungan online yang ia terima. Foto: Reuters
Para perumus kebijakan Jepang sendiri saat ini tengah gencar-gencarnya menekan kegiatan cyberbullying setelah kematian bintang reality show Hana Kimura. Hana adalah atlet gulat asal Jepang yang memiliki darah Indonesia.
Ia diduga bunuh diri karena tidak tahan dengan cyberbullying. Hana memang menjadi bintang acara reality show Terrace House Tokyo 2019-2020. Ia memang memerankan karakter antagonis yang membuatnya mendapat perundungan online oleh para netizen.
Orang tua Hana Kimura hingga saat ini juga ikut mendorong kebijakan anti-cyberbullying.
(dan)