Gila, Aplikasi Ilegal Seperti Vtube dan TikTok Cash Rugikan Negara Hingga Rp115 Triliun
Jum'at, 26 Februari 2021 - 22:04 WIB
Misalnya harga paket pengawas, pengguna haeus membelinya seharga Rp4.999.000, dan dijanjikan akan mendapat Rp100 juta per tahun. Tidak ada jasa atau barang yang dijual dalam aplikasi ini, hanya cukup menonton video saja.
TikTok Cash juga ada sistem member get member dan anggota diwajibkan mengendapkan dana minimal Rp300 ribu. Tongam mengatakan, TikTok Cash mengklaim telah memiliki 500 ribu anggota. Artinya, ada dana mengendap sebanyak Rp150 miliar yang tentu menguntungkan aplikasi.
"Pada dasarnya ini kegiatan gali lobang tutup lobang. Jika tidak ada member baru, pada akhirnya akan collapse," imbuhnya.
Di sisi lain, pemblokiran Vtube dan TikTok Cash dilakukan oleh Kominfo, berdasarkan rekomendasi dari Satgas Waspada Investasi. Anthonius Malau, Koordinator Pengendalian Konten Internet Kominfo, mengatakan pihaknya menangani konten-konten di internet berdasarkan perundangan yang berlaku.
Dalam Pasal 40 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, disebutkan bahwa pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan konten.
"Kami menerima laporan, atau melakukan patroli siber yang dilakukan tim AIS yang bekerja selama 24 jam 7 hari seminggu," kata Anthonius, pada kesempatan yang sama.
TikTok Cash juga ada sistem member get member dan anggota diwajibkan mengendapkan dana minimal Rp300 ribu. Tongam mengatakan, TikTok Cash mengklaim telah memiliki 500 ribu anggota. Artinya, ada dana mengendap sebanyak Rp150 miliar yang tentu menguntungkan aplikasi.
"Pada dasarnya ini kegiatan gali lobang tutup lobang. Jika tidak ada member baru, pada akhirnya akan collapse," imbuhnya.
Baca Juga
Di sisi lain, pemblokiran Vtube dan TikTok Cash dilakukan oleh Kominfo, berdasarkan rekomendasi dari Satgas Waspada Investasi. Anthonius Malau, Koordinator Pengendalian Konten Internet Kominfo, mengatakan pihaknya menangani konten-konten di internet berdasarkan perundangan yang berlaku.
Dalam Pasal 40 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, disebutkan bahwa pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan konten.
"Kami menerima laporan, atau melakukan patroli siber yang dilakukan tim AIS yang bekerja selama 24 jam 7 hari seminggu," kata Anthonius, pada kesempatan yang sama.
(dan)
Lihat Juga :
tulis komentar anda