Gila, Aplikasi Ilegal Seperti Vtube dan TikTok Cash Rugikan Negara Hingga Rp115 Triliun

Jum'at, 26 Februari 2021 - 22:04 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, saat koferensi pers virtual yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (26/2). Foto: Sindonews/fikri kurniawan
JAKARTA - Aplikasi Vtube dan TikTok Cash telah resmi diblokir oleh pemerintah karena dinilai sebagai usaha investasi yang ilegal . Berdasarkan aturan yang ada, sebuah usaha dikatakan ilegal atau tidak bisa dilihat dari perizinan dan model bisnisnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing memaparkan bahwa dalam 10 tahun terakhir, kerugian akibat investasi ilegal serupa mencapai Rp114,9 triliun. Dan angka itu baru yang masuk ke dalam laporan, karena banyak masyarakat yang juga tidak melapor.



BACA JUGA: 4 Alasan Membeli OPPO Find X2 yang Kini Hanya Rp12 Jutaan

Kemudian terkait Vtube dan TikTok Cash, Satgas melihat bahwa kegiatan yang dilakukan kedua aplikasi ini merupakan money game . Tongam menjelaskan, Vtube merupakan aplikasi yang menjanjikan penghasilan kepada membernya hanya dengan menonton video iklan di aplikasinya.

"Ada juga sistem member get member yang menjanjikan penghasilan tambahan," tambah Tongam, saat koferensi pers virtual yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (26/2).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!