Pakar Tegaskan Kondisi Sulit Bikin Orang Tergiur TikTokCash dan Snack VIdeo

Kamis, 04 Maret 2021 - 12:02 WIB
loading...
Pakar Tegaskan Kondisi Sulit Bikin Orang Tergiur TikTokCash dan Snack VIdeo
Aplikasi TikTok. FOTO/ Ist
A A A
JAKARTA - Belakangan layanan semacam TikTokCash dan Snack Video ramai diperbincangkan karena dianggap ilegal dan telah diblokir pemerintah.

Keduanya merupakan platform yang bisa menghasilkan uang hanya dengan menonton video dan mengajak orang lain untuk hasil yang lebih tinggi.



Lalu mengapa masih saja ada orang yang percaya dengan layanan seperti TikTokCash dan Snack Video?

Pakar keamanan siber dari Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Pratama Pershada, menilai di tengah kondisi pandemi seperti sekarang dimana sulit untuk mendapatkan penghasilan tambahan, tawaran dari platform layanan menonton video cukup menggiurkan.

Selain itu, pengguna diiming - imingi keuntungan melimpah yang dijanjikan oleh aplikasi hanya dengan menonton video.



"Penipuan semacam ini banyak terjadi dan pasti masih akan terus berulang dengan nama yang berbeda," ujar Pratama saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (4/3/2021).

Namun sebenarnya platform yang menawarkan keuntungan tinggi dengan hanya menonton video dan mencari anggota lain bisa mendapatkan komisi seharusnya sudah sangat mencurigakan.

Contohnya seperti layanan menonton video yang sedang ramai, seperti Snack Video yang menawarkan uang sebesar Rp. 52.000 jika berhasil menggundang teman untuk ikut menginstal aplikasi tersebut.

Aplikasi Snack Video ini hampir mirip tampilannya dengan tampilan pada TikTok. Namun berbeda dengan platform illegal lainnya seperti Vtube, TikTokCash atau yang lainnya yang harus berinvestasi atau membayar sejumlah uang untuk keanggotaan terlebih dahulu.

Menurut Pratama, praktek seperti ini mirip dengan skema ponzi, dimana bagi yang ikut di awal maka dana yang dibayarkan akan balik modal, bahkan lebih banyak karena ditambah dengan komisi yang ditransferkan.

"Namun bagi yang ikut belakangan pasti dananya sulit untuk kembali apalagi sudah dinyatakan terlarang oleh OJK," pungkasnya.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)