Gila, Aplikasi Ilegal Seperti Vtube dan TikTok Cash Rugikan Negara Hingga Rp115 Triliun

Jum'at, 26 Februari 2021 - 22:04 WIB
loading...
Gila, Aplikasi Ilegal...
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, saat koferensi pers virtual yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (26/2). Foto: Sindonews/fikri kurniawan
A A A
JAKARTA - Aplikasi Vtube dan TikTok Cash telah resmi diblokir oleh pemerintah karena dinilai sebagai usaha investasi yang ilegal . Berdasarkan aturan yang ada, sebuah usaha dikatakan ilegal atau tidak bisa dilihat dari perizinan dan model bisnisnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing memaparkan bahwa dalam 10 tahun terakhir, kerugian akibat investasi ilegal serupa mencapai Rp114,9 triliun. Dan angka itu baru yang masuk ke dalam laporan, karena banyak masyarakat yang juga tidak melapor.

BACA JUGA: 4 Alasan Membeli OPPO Find X2 yang Kini Hanya Rp12 Jutaan

Kemudian terkait Vtube dan TikTok Cash, Satgas melihat bahwa kegiatan yang dilakukan kedua aplikasi ini merupakan money game . Tongam menjelaskan, Vtube merupakan aplikasi yang menjanjikan penghasilan kepada membernya hanya dengan menonton video iklan di aplikasinya.

"Ada juga sistem member get member yang menjanjikan penghasilan tambahan," tambah Tongam, saat koferensi pers virtual yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (26/2).

Dalam aplikasi Vtube juga ada sistem view point milik anggota yang bisa ditukar untuk menonton iklan lain, agar bisa mendapat keuntungan lebih besar.

Secara umum jika memang bisa memberikan uang kepada anggotanya, seharusnya tidak ada pembelian atau penyerahan view point maupun sistem member get member yang menjanjikan keuntungan lebih besar.

Sementara pada TikTok Cash, aplikasi memberikan bonus ke anggotanya dengan tugas harian. Meski ada keanggotaan magang yang gratis, tetapi keuntungan yang didapat hanya Rp20 ribu per tahun.

Jika ingin mendapat keuntungan yang jauh lebih besar, pengguna harus membeli tingkat keanggotaan. Semakin tinggi tingkatnya, semakin mahal harga paketnya, serta semakin banyak keuntungan yang dijanjikan.

Misalnya harga paket pengawas, pengguna haeus membelinya seharga Rp4.999.000, dan dijanjikan akan mendapat Rp100 juta per tahun. Tidak ada jasa atau barang yang dijual dalam aplikasi ini, hanya cukup menonton video saja.

TikTok Cash juga ada sistem member get member dan anggota diwajibkan mengendapkan dana minimal Rp300 ribu. Tongam mengatakan, TikTok Cash mengklaim telah memiliki 500 ribu anggota. Artinya, ada dana mengendap sebanyak Rp150 miliar yang tentu menguntungkan aplikasi.

"Pada dasarnya ini kegiatan gali lobang tutup lobang. Jika tidak ada member baru, pada akhirnya akan collapse," imbuhnya.

BACA JUGA: Ironis, Bikin Survei Kampanyekan Safer Internet Day, Microsoft Justru Dibully Warganet Tak Berakhlak

Di sisi lain, pemblokiran Vtube dan TikTok Cash dilakukan oleh Kominfo, berdasarkan rekomendasi dari Satgas Waspada Investasi. Anthonius Malau, Koordinator Pengendalian Konten Internet Kominfo, mengatakan pihaknya menangani konten-konten di internet berdasarkan perundangan yang berlaku.

Dalam Pasal 40 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, disebutkan bahwa pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan konten.

"Kami menerima laporan, atau melakukan patroli siber yang dilakukan tim AIS yang bekerja selama 24 jam 7 hari seminggu," kata Anthonius, pada kesempatan yang sama.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vtube 3.0 Hadir dengan...
Vtube 3.0 Hadir dengan Berbagai Added Value di Tengah Pandemi
Dapat Lampu Hijau dari...
Dapat Lampu Hijau dari SWI, Vtube 3.0 Siap Meluncur
Pakar Tegaskan Kondisi...
Pakar Tegaskan Kondisi Sulit Bikin Orang Tergiur TikTokCash dan Snack VIdeo
Korban TikTok Cash Dijanjikan...
Korban TikTok Cash Dijanjikan Pendapatan Rp660 Ribu Per Bulan, dengan Syarat...
Kasus Tiktok Cash, Pengamat:...
Kasus Tiktok Cash, Pengamat: Banyak Masyarakat Masih Gaptek
Kalau Blokir VTube Dibuka,...
Kalau Blokir VTube Dibuka, Cuma Modal Rebahan Kita Bisa Dapat Jutaan Rupiah
3 Kasus Penipuan di...
3 Kasus Penipuan di Dunia yang Berawal dari TikTok
Ilegal, Tik Tok Cash...
Ilegal, Tik Tok Cash & Snack Video Resmi Diblokir!
Mengapa Warganet Mudah...
Mengapa Warganet Mudah Terjerumus Investasi Ilegal? Ini Alasannya
Rekomendasi
Jelajahi Dataran Tinggi...
Jelajahi Dataran Tinggi dan Perkotaan, BYD M6 DM Media Challenge Buktikan Efisiensi Teknologi Dual Mode
Percepat Program Prioritas...
Percepat Program Prioritas Ketahanan Pangan, KKP Dorong Kolaborasi Nasional
PBB Perkirakan Pembersihan...
PBB Perkirakan Pembersihan Puing-puing Gaza Perlu Waktu Lebih dari 140 Tahun
Berita Terkini
Bulan Juni 2026, Ilmuwan...
Bulan Juni 2026, Ilmuwan Sebut Air Laut Mulai Mendidih
Meta Bantah Tuduhan...
Meta Bantah Tuduhan Medsosnya Menyebabkan Anak-anak Kecanduan
AS Menguji Pertempuran...
AS Menguji Pertempuran Udara Jarak Jauh dengan Dukungan AI F-16
AI for Life: Ketika...
AI for Life: Ketika Kampus Mulai Bicara Etika, Bukan Sekadar Teknologi
Bot Judi Online Kini...
Bot Judi Online Kini Lebih Canggih: Deteksi Konten Viral, Langsung Banjiri Ribuan Komentar
Top Up Game di VCGamers...
Top Up Game di VCGamers Dijamin Murah, Aman dan Cepat
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved