Gila, Aplikasi Ilegal Seperti Vtube dan TikTok Cash Rugikan Negara Hingga Rp115 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aplikasi Vtube dan TikTok Cash telah resmi diblokir oleh pemerintah karena dinilai sebagai usaha investasi yang ilegal . Berdasarkan aturan yang ada, sebuah usaha dikatakan ilegal atau tidak bisa dilihat dari perizinan dan model bisnisnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing memaparkan bahwa dalam 10 tahun terakhir, kerugian akibat investasi ilegal serupa mencapai Rp114,9 triliun. Dan angka itu baru yang masuk ke dalam laporan, karena banyak masyarakat yang juga tidak melapor.
Kemudian terkait Vtube dan TikTok Cash, Satgas melihat bahwa kegiatan yang dilakukan kedua aplikasi ini merupakan money game . Tongam menjelaskan, Vtube merupakan aplikasi yang menjanjikan penghasilan kepada membernya hanya dengan menonton video iklan di aplikasinya.
"Ada juga sistem member get member yang menjanjikan penghasilan tambahan," tambah Tongam, saat koferensi pers virtual yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (26/2).
Dalam aplikasi Vtube juga ada sistem view point milik anggota yang bisa ditukar untuk menonton iklan lain, agar bisa mendapat keuntungan lebih besar.
Secara umum jika memang bisa memberikan uang kepada anggotanya, seharusnya tidak ada pembelian atau penyerahan view point maupun sistem member get member yang menjanjikan keuntungan lebih besar.
Sementara pada TikTok Cash, aplikasi memberikan bonus ke anggotanya dengan tugas harian. Meski ada keanggotaan magang yang gratis, tetapi keuntungan yang didapat hanya Rp20 ribu per tahun.
Jika ingin mendapat keuntungan yang jauh lebih besar, pengguna harus membeli tingkat keanggotaan. Semakin tinggi tingkatnya, semakin mahal harga paketnya, serta semakin banyak keuntungan yang dijanjikan.
Misalnya harga paket pengawas, pengguna haeus membelinya seharga Rp4.999.000, dan dijanjikan akan mendapat Rp100 juta per tahun. Tidak ada jasa atau barang yang dijual dalam aplikasi ini, hanya cukup menonton video saja.
TikTok Cash juga ada sistem member get member dan anggota diwajibkan mengendapkan dana minimal Rp300 ribu. Tongam mengatakan, TikTok Cash mengklaim telah memiliki 500 ribu anggota. Artinya, ada dana mengendap sebanyak Rp150 miliar yang tentu menguntungkan aplikasi.
"Pada dasarnya ini kegiatan gali lobang tutup lobang. Jika tidak ada member baru, pada akhirnya akan collapse," imbuhnya.
Di sisi lain, pemblokiran Vtube dan TikTok Cash dilakukan oleh Kominfo, berdasarkan rekomendasi dari Satgas Waspada Investasi. Anthonius Malau, Koordinator Pengendalian Konten Internet Kominfo, mengatakan pihaknya menangani konten-konten di internet berdasarkan perundangan yang berlaku.
Dalam Pasal 40 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, disebutkan bahwa pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan konten.
"Kami menerima laporan, atau melakukan patroli siber yang dilakukan tim AIS yang bekerja selama 24 jam 7 hari seminggu," kata Anthonius, pada kesempatan yang sama.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing memaparkan bahwa dalam 10 tahun terakhir, kerugian akibat investasi ilegal serupa mencapai Rp114,9 triliun. Dan angka itu baru yang masuk ke dalam laporan, karena banyak masyarakat yang juga tidak melapor.
Kemudian terkait Vtube dan TikTok Cash, Satgas melihat bahwa kegiatan yang dilakukan kedua aplikasi ini merupakan money game . Tongam menjelaskan, Vtube merupakan aplikasi yang menjanjikan penghasilan kepada membernya hanya dengan menonton video iklan di aplikasinya.
"Ada juga sistem member get member yang menjanjikan penghasilan tambahan," tambah Tongam, saat koferensi pers virtual yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (26/2).
Dalam aplikasi Vtube juga ada sistem view point milik anggota yang bisa ditukar untuk menonton iklan lain, agar bisa mendapat keuntungan lebih besar.
Secara umum jika memang bisa memberikan uang kepada anggotanya, seharusnya tidak ada pembelian atau penyerahan view point maupun sistem member get member yang menjanjikan keuntungan lebih besar.
Sementara pada TikTok Cash, aplikasi memberikan bonus ke anggotanya dengan tugas harian. Meski ada keanggotaan magang yang gratis, tetapi keuntungan yang didapat hanya Rp20 ribu per tahun.
Jika ingin mendapat keuntungan yang jauh lebih besar, pengguna harus membeli tingkat keanggotaan. Semakin tinggi tingkatnya, semakin mahal harga paketnya, serta semakin banyak keuntungan yang dijanjikan.
Misalnya harga paket pengawas, pengguna haeus membelinya seharga Rp4.999.000, dan dijanjikan akan mendapat Rp100 juta per tahun. Tidak ada jasa atau barang yang dijual dalam aplikasi ini, hanya cukup menonton video saja.
TikTok Cash juga ada sistem member get member dan anggota diwajibkan mengendapkan dana minimal Rp300 ribu. Tongam mengatakan, TikTok Cash mengklaim telah memiliki 500 ribu anggota. Artinya, ada dana mengendap sebanyak Rp150 miliar yang tentu menguntungkan aplikasi.
"Pada dasarnya ini kegiatan gali lobang tutup lobang. Jika tidak ada member baru, pada akhirnya akan collapse," imbuhnya.
Baca Juga
Di sisi lain, pemblokiran Vtube dan TikTok Cash dilakukan oleh Kominfo, berdasarkan rekomendasi dari Satgas Waspada Investasi. Anthonius Malau, Koordinator Pengendalian Konten Internet Kominfo, mengatakan pihaknya menangani konten-konten di internet berdasarkan perundangan yang berlaku.
Dalam Pasal 40 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, disebutkan bahwa pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan konten.
"Kami menerima laporan, atau melakukan patroli siber yang dilakukan tim AIS yang bekerja selama 24 jam 7 hari seminggu," kata Anthonius, pada kesempatan yang sama.
(dan)