Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Calon Independen dalam Pilkada

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 14:20 WIB
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 12.000.000, harus didukung paling sedikit 6,5%

Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.
(wbs)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More