Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Calon Independen dalam Pilkada

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 14:20 WIB
loading...
Cara Melaporkan KTP...
Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Calon Independen. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus penyalahgunaan KTP bisa dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti akses perbankan/keuangan, pengajuan pinjaman online, pembobolan rekening pribadi hingga urusan politik.

BACA JUGA - Bersiap Ganti e-KTP ke KTP Digital, Ini Perbedaan dan Mekanisme Pembuatannya

Untuk itu, salah satu hal paling krusial dalam mencegah penyalahgunaan data adalah dengan tidak memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pihak lain jika bukan urusan penting.

Ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tidak perlu Anda perhatikan. Apalagi nasabah pinjaman online yang mengeluhkan bahwa data pribadi mereka seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan.

Bawaslu RI mengimbau masyarakat untuk mengecek nama/NIK dalam dukungan calon perseorangan Pemilihan serentak tahun 2024 pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung untuk mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pihak yang mendukung bakal calon perseorangan.

Seperti dilansir dari Instagram @bawasluri, berikut cara mengeceknya.

Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung

Lalu, pilih fitur 'Tahapan Pemilihan'
Kemudian, klik menu 'Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada'
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ceklis pilihan 'Saya bukan robot', lalu klik 'Cari'
Setelah itu, akan muncul keterangan yang menunjukkan NIK Anda terdaftar dalam dukungan calon perseorangan atau tidak.

Cara Lapor Apabila NIK Tercatut dalam Dukungan Calon Perseorangan

Apabila Anda merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut dalam dukungan calon perseorangan Pilkada 2024, Anda dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.

Dalam Pilkada 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung pada tanggal 5 Mei - 19 Agustus 2024.

Berikut ketentuan jumlahya

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir s.d 2.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10%

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 2.000.000 - 6.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5%

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 6.000.000 - 12.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5%

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 12.000.000, harus didukung paling sedikit 6,5%

Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Trafik Broadband Telkomsel...
Trafik Broadband Telkomsel Melonjak 11.36% Selama Pilkada Serentak 2024
Inilah Beberapa Cara...
Inilah Beberapa Cara Mengecek NIK KTP Penerima Bansos PKH!
Selfie dengan KTP Bisa...
Selfie dengan KTP Bisa Bikin Bangkrut? Ini Faktanya!
Perangi Hoax saat Pilkada...
Perangi Hoax saat Pilkada Serentak 2024, Kemenkominfo Siapkan Kanal Khusus
Email DPR Dibajak saat...
Email DPR Dibajak saat Demo Tolak UU Pilkada Digelar
Aksi Tolak UU Pilkada...
Aksi Tolak UU Pilkada Digelar, Ini Teknologi Acak Sinyal yang Sering Dipakai saat Demo
Pengamat Minta Bawaslu...
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Rekomendasi
Pengungkapan Group Fantasi...
Pengungkapan Group Fantasi Sedarah Bukti Polri Hadir sebagai Pelindung dan Penjaga Moral Bangsa
Jokowi Lolos Seleksi...
Jokowi Lolos Seleksi UGM Tercatat di Koran Tahun 1980-an
Lulus atau Gagal di...
Lulus atau Gagal di SNBT 2025? Ini Langkah Selanjutnya yang Harus Kamu Lakukan
Berita Terkini
Kemampuan Kacamata Pintar...
Kemampuan Kacamata Pintar Android XR Resmi Diperlihatkan
Hypernet Technologies...
Hypernet Technologies dan Lippo Mall Kemang Jalin Kolaborasi lewat Tenant Gathering
Beda Kelas Indonesia...
Beda Kelas Indonesia dan Korea dalam Mengelola Keamanan Siber: yang Satu Transparan, Lainnya Saling Lempar Tanggung Jawab
Bangun Kesehatan dan...
Bangun Kesehatan dan Pendidikan yang Terkoneksi dengan Hypernet Technologies, Aruba dan Hikvision
Noda Hitam di Tengah...
Noda Hitam di Tengah Pandemi: Situs PeduliLindungi Disusupi Judi Online
Cara Melakukan Drop...
Cara Melakukan Drop Pin di Google Maps dan Apa Saja Fungsinya?
Infografis
Rusia Akui Kerahkan...
Rusia Akui Kerahkan Tentara Korut dalam Perang Lawan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved