Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Calon Independen dalam Pilkada

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 14:20 WIB
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Ceklis pilihan 'Saya bukan robot', lalu klik 'Cari'

Setelah itu, akan muncul keterangan yang menunjukkan NIK Anda terdaftar dalam dukungan calon perseorangan atau tidak.

Cara Lapor Apabila NIK Tercatut dalam Dukungan Calon Perseorangan

Apabila Anda merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut dalam dukungan calon perseorangan Pilkada 2024, Anda dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.

Dalam Pilkada 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung pada tanggal 5 Mei - 19 Agustus 2024.

Berikut ketentuan jumlahya

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir s.d 2.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10%

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 2.000.000 - 6.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5%

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 6.000.000 - 12.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5%
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More