Cegah Judi Online, Kominfo Gunakan Jurus SMS Blast, Seberapa Efektif?
Rabu, 19 Juni 2024 - 10:18 WIB
Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) mengklaim sudah rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga28Mei2024.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga28Mei2024.
(dan)
Lihat Juga :
tulis komentar anda