Cegah Judi Online, Kominfo Gunakan Jurus SMS Blast, Seberapa Efektif?

Rabu, 19 Juni 2024 - 10:18 WIB
loading...
Cegah Judi Online, Kominfo...
Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan SMS Blast untuk memberi edukasi masyarakat dalam mencegah judi online. Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Sejak sepekan lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melancarkan SMS blast dalam upaya mencegah praktik judi online.

“Edukasi judi online melalui SMS blast sudah kita mulai," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

Menurut Budi, upaya edukasi menggunakan SMS blast dilakukan rutin dilakukan setiap hari bekerja sama dengan operator-operator seluler yang beroperasi di Indonesia.

Dalam SMS blast yang terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan warga mengenai bahaya judi online.

Pesan yang disebarkan kepada warga pada Minggu berbunyi, "Judi Online Bahaya dan Merusak Pengguna. Jangan Pernah Mencoba. Jaga Masa Depan Penuh Bahagia".

Memang, SMS Blast bisa jadi salah satu media edukasi untuk mengkomunikasikan dampak negatif judi online. Tapi, menggunakan SMS juga memiliki keterbatasan. Misalnya, pesan SMS terbatas pada ratusan karakter saja. Ini menyulitkan penyampaian informasi kompleks atau materi edukasi yang lebih mendalam.

Selain itu, penerima acap menganggap SMS blast sebagai spam, terutama jika tidak relevan atau terlalu sering. Ini dapat menyebabkan pesan diabaikan atau bahkan diblokir.

Selain itu, SMS blast bersifat satu arah, sehingga tidak memungkinkan adanya interaksi langsung dengan penerima. Ini menyulitkan untuk mendapatkan umpan balik atau melakukan diskusi.

Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan

Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) mengklaim sudah rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.



Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga28Mei2024.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)