Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign, Cermati Ketentuan dan Syaratnya!

Kamis, 17 Agustus 2023 - 16:16 WIB
-NPWP (jika ada)

3. Cara Mengajukan Pencairan Secara Online



Cara mengajukan pencairan secara online bisa dilakukan melalui website resminya. Berikut langkah-langkahnya.

-Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser di perangkat Anda.

-Kemudian, silahkan Isi data seperti nama, NIK, nomor kepesertaan, serta verifikasi data.

-Setelah proses verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tersedia.

-Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan

-Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal wawancara.

-Nantinya, peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal. Jangan lupa juga mempersiapkan berkas asli saat wawancara berlangsung

-Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More