Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign, Cermati Ketentuan dan Syaratnya!
Kamis, 17 Agustus 2023 - 16:16 WIB
-NPWP (jika ada)
Cara mengajukan pencairan secara online bisa dilakukan melalui website resminya. Berikut langkah-langkahnya.
-Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser di perangkat Anda.
-Kemudian, silahkan Isi data seperti nama, NIK, nomor kepesertaan, serta verifikasi data.
-Setelah proses verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tersedia.
-Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan
-Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal wawancara.
-Nantinya, peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal. Jangan lupa juga mempersiapkan berkas asli saat wawancara berlangsung
-Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
3. Cara Mengajukan Pencairan Secara Online
Cara mengajukan pencairan secara online bisa dilakukan melalui website resminya. Berikut langkah-langkahnya.
-Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser di perangkat Anda.
-Kemudian, silahkan Isi data seperti nama, NIK, nomor kepesertaan, serta verifikasi data.
-Setelah proses verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tersedia.
-Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan
-Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal wawancara.
-Nantinya, peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal. Jangan lupa juga mempersiapkan berkas asli saat wawancara berlangsung
-Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
tulis komentar anda