Cara Bayar Zakat Online lewat Kitabisa, Rumah Zakat, Baznas, dan Tokopedia

Senin, 17 April 2023 - 12:44 WIB
d. Masukkan jumlah orang yang ingin membayar zakat.

e. Baca Niat Zakat Fitrah, klik Bayar Zakat

f. Masukkan nilai nominal zakat dari hasil hitungan kalkulator, contohnya 4 orang Rp200 ribu.

g. Pilih metode pembayaran, baik transfer bank ataupun OVO dan GoPay

h. Isi profil Muzzaki (orang yang berzakat)

i. Bayar. Selamat, Anda sudah menyelesaikan membayar kewajiban zakat

Cara membayar zakat menggunakan platform lain sebenarnya cukup mirip. Pengguna bisa memakai platform seperti Kitabisa, Rumah Zakat, Baznas, Zakatpedia, hingga Tokopedia.



Masing-masing platform sudah menyediakan perhitungan zakat yang harus dibayar. Di Tokopedia, misalnya, bisa menghitung dengan detail soal zakat maal, termasuk berapa simpanan harta yang dimiliki selama 1 tahun Hijriyah. Ini memudahkan umat muslim dalam membayar zakat maal.

Tidak hanya itu, mereka juga bisa memantau penyaluran zakat maal yang telah dibayarkan.Praktis!
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More