Cara Bayar Zakat Online lewat Kitabisa, Rumah Zakat, Baznas, dan Tokopedia
Senin, 17 April 2023 - 12:44 WIB
JAKARTA - Cara bayar zakat online penting untuk dipahami. Sebab, saat ini sudah banyak cara untuk membayar zakat fitrah ataupun zakat maal secara online yang praktis dan mudah.
Dengan membayar zakat online, kita hanya perlu mengakses situs atau aplikasi zakat online yang terpercaya dan mengikuti instruksi yang ada.
Umumnya, situs-situs tersebut sudah dilengkapi sistem keamanan yang baik sehingga transaksi yang kita lakukan akan terjamin keamanannya.
Keuntungan lain membayar zakat secara online, kita dapat memilih jenis zakat yang akan kita bayar, juga institusi atau lembaga zakat yang akan menerima dana zakat tersebut. Dengan begitu, kita dapat memastikan bahwa zakat kita akan sampai kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, pembayaran zakat secara online dapat terdokumentasi dengan baik karena kita akan mendapatkan bukti transaksi.
Nah, ada beberapa cara untuk melakukan pembayaran zakat secara online, baik zakat fitrah ataupun zakat maal.
b. Daftar akun, masukkan data diri, dan Log In kembali
c. Masuk ke Zakat > Fitrah > Kalkulator Zakat
Dengan membayar zakat online, kita hanya perlu mengakses situs atau aplikasi zakat online yang terpercaya dan mengikuti instruksi yang ada.
Umumnya, situs-situs tersebut sudah dilengkapi sistem keamanan yang baik sehingga transaksi yang kita lakukan akan terjamin keamanannya.
Keuntungan lain membayar zakat secara online, kita dapat memilih jenis zakat yang akan kita bayar, juga institusi atau lembaga zakat yang akan menerima dana zakat tersebut. Dengan begitu, kita dapat memastikan bahwa zakat kita akan sampai kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, pembayaran zakat secara online dapat terdokumentasi dengan baik karena kita akan mendapatkan bukti transaksi.
Nah, ada beberapa cara untuk melakukan pembayaran zakat secara online, baik zakat fitrah ataupun zakat maal.
Lewat Dompet Dhuafa
a. Buka situs Dompet Dhuafab. Daftar akun, masukkan data diri, dan Log In kembali
c. Masuk ke Zakat > Fitrah > Kalkulator Zakat
Lihat Juga :
tulis komentar anda