Ternyata Ada Grup Facebook untuk Jual Beli Organ Tubuh, tapi Sudah Diblokir Kominfo
loading...
A
A
A
Baca Juga
Semuel menyatakan pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.
“Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” tandasnya. Semuel juga mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.
“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,”ungkapnya.
(dan)