Ternyata Ada Grup Facebook untuk Jual Beli Organ Tubuh, tapi Sudah Diblokir Kominfo

Sabtu, 14 Januari 2023 - 15:05 WIB
loading...
Ternyata Ada Grup Facebook...
Kominfo mengklaim telah memutus akses 7 situs dan 5 grup medsos berisi jual beli organ tubuh. Foto: dok Kominfo
A A A
JAKARTA - Situs jual beli organ tubuh secara ilegal ternyata cukup banyak. Situs-situs tersebut yang menginspirasi Adrian (17) dan Faisal (14) untuk menculik dan menghabisi Muhammad Fadli Sadewa (11) dengan harapan mendapat uang dari penjualan organ tubuhnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) mengklaim, sudah memutus akses 7 situs dan 5 grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia sejak Kamis (12/1) silam. Meski, mereka tidak menyebutkan situs dan grup apa saja yang telah diblokir.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan, pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.

“Kami menerima surat dari Bareskrim Polri yang isinya meminta Kominfo melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data,” jelasnya.

Menurut Semuel, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” tuturnya.

Selain menemukan situs yang dimaksud, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan Jumat ada 4 situs,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya,” jelas Semuel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3196 seconds (0.1#10.140)