Ternyata Ada Grup Facebook untuk Jual Beli Organ Tubuh, tapi Sudah Diblokir Kominfo

Sabtu, 14 Januari 2023 - 15:05 WIB
loading...
Ternyata Ada Grup Facebook...
Kominfo mengklaim telah memutus akses 7 situs dan 5 grup medsos berisi jual beli organ tubuh. Foto: dok Kominfo
A A A
JAKARTA - Situs jual beli organ tubuh secara ilegal ternyata cukup banyak. Situs-situs tersebut yang menginspirasi Adrian (17) dan Faisal (14) untuk menculik dan menghabisi Muhammad Fadli Sadewa (11) dengan harapan mendapat uang dari penjualan organ tubuhnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) mengklaim, sudah memutus akses 7 situs dan 5 grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia sejak Kamis (12/1) silam. Meski, mereka tidak menyebutkan situs dan grup apa saja yang telah diblokir.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan, pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.

“Kami menerima surat dari Bareskrim Polri yang isinya meminta Kominfo melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data,” jelasnya.

Menurut Semuel, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” tuturnya.

Selain menemukan situs yang dimaksud, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan Jumat ada 4 situs,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya,” jelas Semuel.

BACA JUGA: Pendapatan Avatar 2 Hampir Capai Rp 30 Triliun, James Cameron Sindir Layanan Video Streaming

Semuel menyatakan pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.

“Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” tandasnya. Semuel juga mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,”ungkapnya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ciptakan Ruang Digital...
Ciptakan Ruang Digital yang Aman, Menkomdigi Sarankan Beralih ke eSIM
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
Akses Medsos untuk Anak...
Akses Medsos untuk Anak Dibatasi, Tayangan TV Diminta Lebih Mendidik
Raline Shah Dilantik...
Raline Shah Dilantik Jadi Staf Khusus Komdigi, Fifi Aleyda Yahya Jadi Dirjen Komunikasi
Rayakan Sumpah Pemuda...
Rayakan Sumpah Pemuda 2024, Menkomdigi Dorong Generasi Muda Bangun Sektor Digital Nasional
X Belum Punya Kantor...
X Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo: Enggak Adil Buat Platform Lain
Periksa 78 Saksi dan...
Periksa 78 Saksi dan 4 Ahli, Kejari Jakpus Ungkap Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Jaksa Beberkan Modus...
Jaksa Beberkan Modus Mantan Dirjen Aptika Cs Buat Pemufakatan Jahat Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Usut Kasus Dugaan Korupsi...
Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi, Kejari Jakpus Bakal Periksa 70 Saksi
Rekomendasi
Trump Umumkan Kesepakatan...
Trump Umumkan Kesepakatan Perdagangan Besar dengan Pakistan
PLN IP Operasikan PLTS...
PLN IP Operasikan PLTS Terapung 100 kWp di Waduk Muara Nusa Dua Bali
Irjen Pol Didik Agung...
Irjen Pol Didik Agung Widjanarko Ditunjuk Menjadi Kapolda Sultra, Ini Tiga Pendahulunya sejak 2020
Berita Terkini
Melindungi Jejak Digital...
Melindungi Jejak Digital Anda: Panduan Mematikan Lokasi di iPhone
Cara Mengubah Kuota...
Cara Mengubah Kuota Lokal Tri Menjadi Kuota Utama, Apa Bisa?
Cara Menggunakan Translate...
Cara Menggunakan Translate di Discord, Ternyata Mudah!
Cara Akses PC dari Jarak...
Cara Akses PC dari Jarak Jauh Melalui iPhone, Ternyata Mudah!
Badai Korupsi PDNS Terjang...
Badai Korupsi PDNS Terjang Komdigi: Tim Internal Dibentuk, Meutya Hafid Tegaskan Bersih-bersih!
3 Hinaan Stephen Hawking...
3 Hinaan Stephen Hawking Kepada Tuhan, Salah Satunya Menyebut Surga Adalah Dongeng
Infografis
5 Makanan Berlemak yang...
5 Makanan Berlemak yang Baik untuk Kesehatan Tubuh
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved