Diserang Warganet Gara-Gara Blokir Steam hingga PayPal, Kominfo: Tolonglah Kami!

Minggu, 31 Juli 2022 - 15:05 WIB
loading...
Diserang Warganet Gara-Gara Blokir Steam hingga PayPal, Kominfo: Tolonglah Kami!
Kominfo mengaku mendapatkan banyak sekali serangan baik berupa perundungan maupun serangan siber. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Buntut aksi pemblokiran sejumlah PSE yang “bandel” karena belum melakukan pendaftaran membuat Kominfo mendapat banyak serangan dari warganet. Serangan tersebut tidak hanya dalam bentuk perundungan di media sosial seperti Facebook dan Twitter, juga akun Instagram resmi dan bahkan ke ranah pribadi pejabat Kominfo .

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan, perundungan yang dilakukan warganet sampai juga ke anggota keluarganya. ”Saya di-bully habis-habisan oleh warganet saya terima. Karena ini bagian dari pekerjaan saya. Tapi, sampai menyentuh anggota keluarga tentu itu tindakan tidak terpuji,” ujarnya.

Semuel menyebut bahwa pihaknya terpaksa menonaktifkan fitur pencarian di laman https://pse.kominfo.go.id/home karena mendapatkan serangan bertubi-tubi. ”Seharinya kami bisa mendapatkan jutaan serangan siber. Jadi, beberapa fitur kami matikan. Lebih penting masyarakat bisa mengakses dulu. Tolong lah kami, jangan lakukan serangan bertubi-tubi agar masyarakat dapat terinformasikan,” katanya.

Menurut Semuel, pendaftaran PSE yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat berdampak positif. ”Karena dapat meningkatkan trust atau kepercayaan dan rasa nyaman dari masyarakat. Jika ada masalah, bisa langsung melapor. Selain itu, tujuannya juga agar Indonesia memiliki ekosistem digital yang sangat kuat,” katanya.

Semuel juga membantah anggapan bahwa Kominfo bisa seenaknya “membuka” data pribadi dari PSE yang sudah mendaftar. Termasuk mengetahui isi percakapan WhatsApp masyarakat.



”Tidak bisa seperti itu. Tidak sembarangan. Kominfo tidak bisa melakukan itu. Hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui aparat penegak hukum, Kejaksaan, atau PPTK yang memang memiliki kewenangan,” ujarnya.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)