Cara Memperbarui Aplikasi e-Faktur Memudahkan Pengerjaan PKP

Minggu, 01 Mei 2022 - 10:33 WIB
loading...
A A A
- Buka e-faktur desktop atau berbasis web

- Klik pada kolom validasi dengan DJBC

- Kirim data hari yang telah divalidasi pembayarannya, kemudian masuk pada database aplikasi e-faktur DJP

- Kembali pada menu e-faktur

2. Permintaan Faktur Pajak Masukan dan PIB

- Buka e-faktur berbasis web atau desktop

- Buat permintaan faktur masukan dan PIB

- Masukkan permintaan yang telah dibuat ke dalam sistem aplikasi e-faktur

- Database telah tersedia di DJP

- Lakukan pengiriman Faktur Pajak Masukan dan PIB
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)