Cara Memperbarui Aplikasi e-Faktur Memudahkan Pengerjaan PKP

Minggu, 01 Mei 2022 - 10:33 WIB
loading...
A A A
3. Laporan SPT Masa PPN

- Gunakan aplikasi e-faktur berbasis web atau desktop

- Pengguna masuk pada database SPT

- Kemudian pengguna memilih SPT Masa PPN yang akan dibuat laporannya

Kelebihan Aplikasi e-faktur
Selain memiliki berbagai fitur yang bisa mengoptimalkan proses pembuatan faktur, ada beberapa kelebihan dari e-faktur versi 3.0 yakni para pengguna wajib pajak sudah tak perlu mengisi ulang data ke dalam SPT secara manual karena pengguna hanya perlu memeriksa data yang telah terekam dalam menu prepopulated SPT masa PPN.

Dengan kata lain, adanya fitur prepopulated pada aplikasi e-faktur pada versi 3.0 ini telah meminimalisir adanya kesalahan input data dari pengguna termasuk PKP. Kelebihan lainnya adalah sistem dalam aplikasi e faktur telah terintegrasi antara data DJBC dan DJP yang berfungsi mengakomodasi ekspor-impor.

Cara Memperbarui Aplikasi e-faktur dan Cara Mencetak Bukti Penerimaan Pelaporan SPT Masa PPN

1. Pembaruan Aplikasi e Faktur ke versi 3.0


Bagi Anda yang telah menggunakan aplikasi e-faktur terlebih dahulu update aplikasinya agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan lebih maksimal dalam memanfaatkan segala fitur yang ada dalam aplikasi e-faktur versi terbaru dengan cara :

- Back-up data yang ada dalam e-faktur versi lama.

- Lakukan pengunduhan e-faktur versi 3.0 yang ada pada situs resmi https://efaktur.pajak.go.id
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3992 seconds (0.1#10.140)