Cara Memperbarui Aplikasi e-Faktur Memudahkan Pengerjaan PKP

Minggu, 01 Mei 2022 - 10:33 WIB
loading...
Cara Memperbarui Aplikasi...
Foto: Doc. Sindonews
A A A
JAKARTA - Pihak Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2014 telah mengeluarkan aplikasi yang ditujukan untuk kemudahan pengelolaan pajak yang diberikan nama e-faktur. Aplikasi e-faktur tercipta karena banyaknya masalah yang terjadi dalam membuat faktur pajak seperti faktur pajak ganda, faktur fiktif, penerbitan faktur dari orang yang tidak berwenang dan keterlambatan penerbitan faktur. Mungkin dari beberapa orang masih asing mendengar nama e-faktur. Dalam artikel kali ini akan diuraikan tentang aplikasi e-faktur beserta kelebihan dan cara memperbarui aplikasinya di bawah ini.

Apa itu Aplikasi e-faktur?
Aplikasi e-faktur merupakan sebuah aplikasi yang khusus digunakan untuk mengelola faktur laporan dan pajak SPT Masa PPN 1111 yang penggunaannya dengan diunggah dan juga dapat memperoleh persetujuan dari DJP.

Persetujuan dari DJP maksudnya yakni DJP telah menyimpan detail data dari faktur pajak yang diunggah, kemudian melakukan rekonsiliasi informasi faktur yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan lalu DJP akan mengapprove faktur pajak melalui kode QR yang tertera pada lembar faktur.

Agar dapat dicetak, faktur ini harus melalui proses persetujuan DJP dan biasanya pada aplikasi e-faktur statusnya adalah approval. Namun, bagi beberapa pengguna juga tak jarang akan mendapatkan status rejected. Status rejected diberikan jika ada kesalahan dalam memasukkan informasi dalam faktur yang telah diunggah ke aplikasi ini.

Salah satu keuntungan menggunakan e-faktur adalah Anda dapat turut memantau proses validasi data faktur pajak sehingga data atau informasi yang dimasukkan telah dijamin aman. Keuntungan lain menggunakan e-faktur adalah meminimalisasikan adanya tindakan fraud dalam penerbitan faktur pajak. Selain itu, para pengguna juga lebih mudah dalam pengelolaan pajak karena prosesnya lebih efisien, cepat dan aman.

Fitur dalam Aplikasi e-faktur
Pada awalnya, aplikasi e-faktur dibuat dalam versi 2.2 namun resmi pada tanggal 1 Oktober 2020, DJP mengeluarkan aturan baru bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah menggunakan e-faktur wajib memperbaruinya ke dalam versi terbarunya yakni versi 3.0. Aturan ini juga secara resmi disampaikan dengan nomor PENG-11/PJ.09/2020 yang mengulas tentang implementasi aplikasi e-faktur desktop versi 3.0. Dalam aplikasi terbarunya ini, memiliki berbagai fitur antara lain :

1. Prepopulated pajak berupa pemberitahuan barang impor (PIB)
2. Prepopulated pajak berupa e-faktur
3. Prepopulated pajak berupa surat pemberitahuan (SPT) masa PPN.
4. Prepopulated VAT refund
5. Menu Sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur

Adanya fitur prepopulated pada aplikasi e-faktur memudahkan para pengguna terutama PKP untuk mencocokkan, melacak dan mengkonfirmasi data yang telah disajikan sistem. Prepopulated sendiri berarti penyediaan atau pengolahan data berdasarkan data yang telah tersimpan dalam database sebelumnya.

Alur Penggunaan Fitur pada Aplikasi e-faktur versi 3.0
Agar pengguna dapat menikmati fasilitas yang ada dalam aplikasi e-faktur dengan maksimal, para pengguna juga perlu mengupdate sistem dalam komputer terlebih dahulu. Jika sudah melakukan update, Anda dapat menikmati fungsi penggunaan aplikasi e faktur dengan alur sebagai berikut :

1. Merekam PIB
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Aplikasi Pajak Online,...
5 Aplikasi Pajak Online, Nomor 3 untuk Bukti Faktur
Coretax Banyak Dikeluhkan,...
Coretax Banyak Dikeluhkan, Ini Alasan DJP Kembalikan Pembuatan Faktur Pajak ke Aplikasi
Seribu Kepraktisan dan...
Seribu Kepraktisan dan Manfaat Beralih Menggunakan Absensi Online
Industri yang Cocok...
Industri yang Cocok dan Efektif Menggunakan Sistem Absensi Online
Rekomendasi
Iran Luncurkan Kota...
Iran Luncurkan Kota Rudal Bawah Tanah yang Menampung Ribuan Rudal Presisi
Tahap II Pelunasan,...
Tahap II Pelunasan, 183.284 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025
Menko PMK Klaim Kondisi...
Menko PMK Klaim Kondisi Keamanan di Yahukimo Terkendali
Berita Terkini
Misteri Dinosaurus Cakar...
Misteri Dinosaurus Cakar Maut di Jurrasic World Terpecahkan: Ternyata Suka Lalapan!
1 jam yang lalu
Daftar Kode Redeem FF...
Daftar Kode Redeem FF Free Fire Max Rabu 26 Maret 2025, Klaim Sekarang!
2 jam yang lalu
Serang Tentara Israel,...
Serang Tentara Israel, Kucing Caracal Jadi Simbol Keberanian
9 jam yang lalu
Susunan Direksi dan...
Susunan Direksi dan Komisaris Lengkap XLSMART, Siapa Saja?
12 jam yang lalu
Merger XL Axiata dan...
Merger XL Axiata dan Smartfren Disetujui, Lahirkan XLSMART, Raksasa Baru dengan 94,5 Juta Pelanggan!
14 jam yang lalu
10 Tips Beli HP via...
10 Tips Beli HP via Online Jelang Lebaran, Jangan Sampai Ketipu!
20 jam yang lalu
Infografis
Waswas Perang Dunia...
Waswas Perang Dunia III, Ini Cara Bertahan dari Serangan Nuklir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved