Cara Memperbarui Aplikasi e-Faktur Memudahkan Pengerjaan PKP
Minggu, 01 Mei 2022 - 10:33 WIB
loading...
A
A
A
- Selanjutnya Anda dapat login ke dalam aplikasi e-faktur sesuai user dan password yang terdaftar.
- Jika aplikasi sukses diperbarui, akan muncul menu “prepopulated data” dalam aplikasi
2. Cara Cetak Bukti Penerimaan Laporan SPT Masa PPN
Salah satu hal yang juga sangat penting dilakukan adalah melakukan pencetakan bukti laporan SPT Masa PPN karena untuk mengetahui berhasil tidaknya pelaporan SPT Anda. Cara mencetak dalam e-faktur adalah sebagai berikut :
- Buka website https://web-efaktur.pajak.go.id/
- Login pada aplikasi e-faktur dengan memasukkan user dan password yang terdaftar
- Pilih menu sertifikat elektronik jika laptop yang Anda gunakan mempunyai berbagai sertifikat elektronik.
- Login kembali pada aplikasi e-faktur sesuai sertifikat elektronik yang telah dipilih.
- Setelah masuk ke menu utama, klik Administrasi SPT kemudian pilih Monitoring SPT.
- Anda akan disuguhkan kolom daftar SPT dan ketikkan tahun pajak yang ingin Anda cetak, kemudian klik “Tampilkan”
- Klik pada SPT Masa PPN yang ingin Anda cetak laporannya.
- Pilih “Lihat bukti penerimaan elektronik BPE” pada bagian kanan aplikasi.
- Anda akan diarahkan pada rincian data BPE yang berisi nama wajib pajak, tahun, nomor NPWP, status SPT dan lain sebagainya.
- Klik tombol “Cetak PDF”
Demikian uraian tentang aplikasi e-faktur dan jika Anda merasa masih kebingungan untuk melakukan update dan installing aplikasi e-faktur percayakan pada mekari.com yang melakukan untuk Anda.
Mekari.com hadir untuk turut mendukung perkembangan bisnis Anda sebagai perusahaan berbasis cloud yang terintegrasi guna meningkatkan berbagai aktivitas operasional bisnis yang meliputi pengelolaan pajak, akuntansi, customer relation, pengelolaan HR dan masih banyak lagi. Mekari.com akan terus berinovasi demi memenuhi berbagai kebutuhan untuk pengembangan bisnis Anda.
- Jika aplikasi sukses diperbarui, akan muncul menu “prepopulated data” dalam aplikasi
2. Cara Cetak Bukti Penerimaan Laporan SPT Masa PPN
Salah satu hal yang juga sangat penting dilakukan adalah melakukan pencetakan bukti laporan SPT Masa PPN karena untuk mengetahui berhasil tidaknya pelaporan SPT Anda. Cara mencetak dalam e-faktur adalah sebagai berikut :
- Buka website https://web-efaktur.pajak.go.id/
- Login pada aplikasi e-faktur dengan memasukkan user dan password yang terdaftar
- Pilih menu sertifikat elektronik jika laptop yang Anda gunakan mempunyai berbagai sertifikat elektronik.
- Login kembali pada aplikasi e-faktur sesuai sertifikat elektronik yang telah dipilih.
- Setelah masuk ke menu utama, klik Administrasi SPT kemudian pilih Monitoring SPT.
- Anda akan disuguhkan kolom daftar SPT dan ketikkan tahun pajak yang ingin Anda cetak, kemudian klik “Tampilkan”
- Klik pada SPT Masa PPN yang ingin Anda cetak laporannya.
- Pilih “Lihat bukti penerimaan elektronik BPE” pada bagian kanan aplikasi.
- Anda akan diarahkan pada rincian data BPE yang berisi nama wajib pajak, tahun, nomor NPWP, status SPT dan lain sebagainya.
- Klik tombol “Cetak PDF”
Demikian uraian tentang aplikasi e-faktur dan jika Anda merasa masih kebingungan untuk melakukan update dan installing aplikasi e-faktur percayakan pada mekari.com yang melakukan untuk Anda.
Mekari.com hadir untuk turut mendukung perkembangan bisnis Anda sebagai perusahaan berbasis cloud yang terintegrasi guna meningkatkan berbagai aktivitas operasional bisnis yang meliputi pengelolaan pajak, akuntansi, customer relation, pengelolaan HR dan masih banyak lagi. Mekari.com akan terus berinovasi demi memenuhi berbagai kebutuhan untuk pengembangan bisnis Anda.
(atk)
Lihat Juga :