Cara Memperbarui Aplikasi e-Faktur Memudahkan Pengerjaan PKP

Minggu, 01 Mei 2022 - 10:33 WIB
loading...
A A A
- Masukkan permintaan yang telah dibuat ke dalam sistem aplikasi e-faktur

- Database telah tersedia di DJP

- Lakukan pengiriman Faktur Pajak Masukan dan PIB

3. Laporan SPT Masa PPN

- Gunakan aplikasi e-faktur berbasis web atau desktop

- Pengguna masuk pada database SPT

- Kemudian pengguna memilih SPT Masa PPN yang akan dibuat laporannya

Kelebihan Aplikasi e-faktur
Selain memiliki berbagai fitur yang bisa mengoptimalkan proses pembuatan faktur, ada beberapa kelebihan dari e-faktur versi 3.0 yakni para pengguna wajib pajak sudah tak perlu mengisi ulang data ke dalam SPT secara manual karena pengguna hanya perlu memeriksa data yang telah terekam dalam menu prepopulated SPT masa PPN.

Dengan kata lain, adanya fitur prepopulated pada aplikasi e-faktur pada versi 3.0 ini telah meminimalisir adanya kesalahan input data dari pengguna termasuk PKP. Kelebihan lainnya adalah sistem dalam aplikasi e faktur telah terintegrasi antara data DJBC dan DJP yang berfungsi mengakomodasi ekspor-impor.

Cara Memperbarui Aplikasi e-faktur dan Cara Mencetak Bukti Penerimaan Pelaporan SPT Masa PPN

1. Pembaruan Aplikasi e Faktur ke versi 3.0


Bagi Anda yang telah menggunakan aplikasi e-faktur terlebih dahulu update aplikasinya agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan lebih maksimal dalam memanfaatkan segala fitur yang ada dalam aplikasi e-faktur versi terbaru dengan cara :

- Back-up data yang ada dalam e-faktur versi lama.

- Lakukan pengunduhan e-faktur versi 3.0 yang ada pada situs resmi https://efaktur.pajak.go.id

- Pilihkan aplikasi e-faktur yang sesuai dengan sistem operasi dalam perangkat yang Anda gunakan

- Lakukan extract file aplikasi e-faktur

- Copy tiga file yang ada dalam folder yang telah Anda extract tadi dan paste-kan dalam folder e faktur 2.2.

- Dalam Folder, Buka file “ETaxInvoice” kemudian klik “Database” dilanjutkan dengan memilih “local database” dan selanjutnya klik tombol “connect”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Aplikasi Pajak Online,...
5 Aplikasi Pajak Online, Nomor 3 untuk Bukti Faktur
Coretax Banyak Dikeluhkan,...
Coretax Banyak Dikeluhkan, Ini Alasan DJP Kembalikan Pembuatan Faktur Pajak ke Aplikasi
Seribu Kepraktisan dan...
Seribu Kepraktisan dan Manfaat Beralih Menggunakan Absensi Online
Industri yang Cocok...
Industri yang Cocok dan Efektif Menggunakan Sistem Absensi Online
Rekomendasi
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Berita Terkini
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
RTX 5070Ti, OLED, dan...
RTX 5070Ti, OLED, dan Bola Sepak: Laptop Piala Dunia Buatan Lenovo Ini Harganya Rp62 Juta
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
Infografis
Waswas Perang Dunia...
Waswas Perang Dunia III, Ini Cara Bertahan dari Serangan Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved