Cara Melaporkan Nomor WA Penipu ke BRTI Agar Diblokir!

Selasa, 14 Desember 2021 - 12:44 WIB
loading...
Cara Melaporkan Nomor...
Cara melaporkan nomor WA penipu penting diketahui oleh para korban penipuan. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Cara melaporkan nomor WA penipu ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebenarnya sangat mudah.

Penipuan melalui WhatsApp semakin marak, dan korban tetap ada juga terus bertambah. Padahal, hal ini termasuk dalam penyalahgunaan jasa telekomunikasi.

Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki bisa melaporkan nomor WhatsApp pelaku kejahatan ke BRTI. Caranya sangat mudah:



1. Rekam percakapan dengan penipu.

2. Foto (capture) pesan, juga nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.

3. Buka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu Aduan BRTI.

4. Isi daftar berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler.

5. Pilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian tulis isi aduannya.

6. Klik tombol Mulai Chat

Selanjutnya, Anda akan dilayani Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.

Lalu, petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.

Petugas akan membuat tiket laporan ke dalam sistem Smart PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.

Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem Smart PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.

Jika terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0986 seconds (0.1#10.140)