Penipuan Online lewat SMS Marak, Laporkan Nomor HP Penipu Disini
Rabu, 15 November 2023 - 19:23 WIB
loading...
Penipuan online lewat SMS yang semakin marak memang meresahkan masyarakat. Foto: Kominfo
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi merilis layanan aduan demi menekan kasus penipuan online lewat SMS yang semakin marak. Masyarakat bisa melaporkan nomor-nomor penipu lewat AduanNomor.id.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan, lewat website tersebut masyarakat bisa melaporkan nomor penipu dengan melampirkan screenshot/tangkapan layar SMS atau rekaman percakapan.
Menurutnya, laporan tersebut akan diverifikasi petugas dalam waktu 1x24 jam untuk kemudian dilakukan pemblokiran secara permanen oleh operator apabila nomor yang diadukan terbukti melakukan tindak penipuan.
"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," jelas Dirjen Wayan Toni, Rabu (15/11).
"Permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan. Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo," lanjutnya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan, lewat website tersebut masyarakat bisa melaporkan nomor penipu dengan melampirkan screenshot/tangkapan layar SMS atau rekaman percakapan.
Menurutnya, laporan tersebut akan diverifikasi petugas dalam waktu 1x24 jam untuk kemudian dilakukan pemblokiran secara permanen oleh operator apabila nomor yang diadukan terbukti melakukan tindak penipuan.
"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," jelas Dirjen Wayan Toni, Rabu (15/11).
"Permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan. Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo," lanjutnya.
Lihat Juga :