Cara Adukan Nomor Penipu ke Pemerintah Agar Langsung Diblokir

Rabu, 15 November 2023 - 19:36 WIB
loading...
Cara Adukan Nomor Penipu ke Pemerintah Agar Langsung Diblokir
Cara mengadukan nomor penipu ke pemerintah agar langsung diblokir penting untuk dipahami. Foto: Guardian
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja merilis layanan aduan dengan nama AduanNomor.id. Ini merupakan situs yang memungkinkan masyarakat melaporkan nomor HP penipu.

Lewat layanan aduan ini, laporan masyarakat yang masuk akan diverifikasi petugas dalam waktu 1x24 jam. Jika nomor terbukti melakukan tindak penipuan, pemerintah akan melakukan pemblokiran secara permanen dengan bantuan operator.

Layanan AduanNomor.id bisa dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat untuk secara bersama-sama menekan kasus penipuan online yang semakin hari kian marak. Lantas bagaimana cara menggunakannya?

Berikut cara melaporkan HP penipu agar nomornya diblokir:

1. Pertama, buka browser di perangkat lalu kunjungi situs AduanNomor.id
2. Di halaman utama situs pilih menu "Laporkan Nomor Seluler"
3. Selanjutnya masukan nomor yang melakukan aksi penipuan
4. Masukan jenis penipuan yang dilakukan nomor tersebut, apakah "Impersonation/Peniruan Identitas", "Penipuan/Fraud", "Investasi Online Fiktif", atau "Judi Online"
5. Pilih kategori pemblokiran, "Blokir WhatsApp" atau "Blokir Nomor"
6. Masukan data diri Anda, mulai dari nama, jenis kelamin, usia, hingga alamat rumah
7. Jelaskan kronologi penipuan dan upload bukti kronologi dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan
8. Tunggu proses verifikasi dalam waktu 1x24 jam.



Jika nomor terbukti melakukan penipuan maka pemerintah akan melakukan pemblokiran. Di sini, nomor juga akan ditandai sebagai nomor penipu. Nah itulah cara adukan nomor penipu lewat situs AduanNomor.id. Bagaimana, mudah bukan? Semogabermanfaat.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1059 seconds (0.1#10.140)