Kemenkominfo Mendapat 4 Unit Baru Mobil Stasiun Monitoring Frekuensi Radio Bergerak

Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:24 WIB
loading...
Kemenkominfo Mendapat...
Mobil SMFR menjadi sarana pendukung penggunaan spektrum frekuensi. Tampak Menkominfo Johnny G Plate. Foto: dok Kominfo
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ketambahan 4 unit baru Mobil Stasiun Monitoring Frekuensi Radio (SMFR) bergerak.

Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail mengatakan, mobil ini sebagai tools atau sarana pendukung penggunaan spektrum frekuensi yang dapat kapan saja timbul gangguan dari penggunaan ilegal atau pengguna yang tidak menggunakan perangkat dengan benar dan sesuai perizinannya.

BACA JUGA: Tak Ingin Ketinggalan, XL Axiata Mulai Demo Jaringan 5G ke Pelanggan di Denpasar

”Spektrum frekuensi radio yang digunakan oleh masyarakat dan operator harus sesuai dengan peruntukkannya dan tertib dalam pemanfaatannya,” ujar Ismail saat ditemui di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Kamis (14/10).

Di sinilah fungsi Kemenkominfo , yakni melakukan monitor dan pengawasan, bahkan melakukan penindakan bagi para pengguna frekuensi nakal yang tidak sesuai perizinan.

Lebih lanjut, kata Ismail, sistem yang mereka siapkan ini adalah sistem terbaru yang bisa mengcover sampai layanan 5G. Jadi nanti seluruh layanan perangkat 5G atau network 5G yang menggunakan spektrum frekuensi itu akan dimonitor dan dijaga agar tidak menurunkan kualitas layanan pada masyarakat.

Monitor yang dilakukan akan berjalan selama 24x7, artinya tidak pernah berhenti dan akan terus berjalan. Karena banyak aspek krusial seperti penerbangan yang menggunakan frekuensi radio untuk berkomunikasi dan kontrol.

”Itu kami selalu jaga terus agar tidak menimbulkan gangguan dan membahayakan keselamatan jiwa manusia. Juga di aspek-aspek masalah kebencanaan yang banyak menggunakan spektrum frekuensi radio. Jadi kita sepanjang tahun akan terus melakukan monitoring ini,” tuturnya.

Terkait soal para pelanggar yang tertangkap menggunakan spektrum secara ilegal, Ismail menyebut akan ditindak sesuai Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya yang terdiri dari beberapa level, tergantung jenis pelanggarannya. Ada pelanggaran yang ringan sedang dan berat. Ada juga aspek sanksi pidana bagi pelanggaran berat.

”Kami memiliki PPNS dan bersama dengan korwas Polri melakukan penyelidikan dan kemudian penuntutan dari teman-teman kejaksaan,” ungkap Ismail. Keempat mobil ini akan dikirim ke Surabaya, Kendari, Palu, dan Mamuju.

Mobil tersebut sebagai pelengkap perangkat yang sudah ada di 34 provinsi di Indonesia. Unit baru ini merupakan pembaruan dari yang sebelumnya.

”Nanti akan merambah ke semuanya (provinsi). Karena ini sistemnya yang terbaru, lebih canggih dalam konteks menemu kenali gangguan itu dan tadi termasuk 5G dan TV digital,” terang Ismail.

BACA JUGA: Menkominfo Berharap Lahir 1 Startup Decacorn Lagi di Indonesia

Dengan beroperasinya mobil ini, setidaknya operator seluler yang membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi dapat menggunakannya dengan nyaman dan efisien. Dan tentu ini akan mempercepat proses penggelaran infrastruktur 5G di Indonesia.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ciptakan Ruang Digital...
Ciptakan Ruang Digital yang Aman, Menkomdigi Sarankan Beralih ke eSIM
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
Akses Medsos untuk Anak...
Akses Medsos untuk Anak Dibatasi, Tayangan TV Diminta Lebih Mendidik
Raline Shah Dilantik...
Raline Shah Dilantik Jadi Staf Khusus Komdigi, Fifi Aleyda Yahya Jadi Dirjen Komunikasi
Rayakan Sumpah Pemuda...
Rayakan Sumpah Pemuda 2024, Menkomdigi Dorong Generasi Muda Bangun Sektor Digital Nasional
X Belum Punya Kantor...
X Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo: Enggak Adil Buat Platform Lain
Usut Kasus Dugaan Korupsi...
Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi, Kejari Jakpus Bakal Periksa 70 Saksi
7 Saksi Diperiksa Kejari...
7 Saksi Diperiksa Kejari Jakpus Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi
Kejaksaan Selidiki Dugaan...
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar, Geledah Kantor Komdigi
Rekomendasi
BYD Geser Honda, Inilah...
BYD Geser Honda, Inilah 10 Mobil Terlaris di Indonesia pada April 2025
Ustadz Abdul Somad dan...
Ustadz Abdul Somad dan Rocky Gerung Berboncengan Naik RX King
Mahasiswi ITB Tersangka...
Mahasiswi ITB Tersangka Meme Prabowo-Jokowi Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim
Berita Terkini
lmuwan Siap Telusuri...
lmuwan Siap Telusuri DNA Langka Milik Hewan Unicorn Asia
Wanita Ini Ajukan Gugatan...
Wanita Ini Ajukan Gugatan Cerai Gara-gara Perintah ChatGPT
Apple Siap Integrasikan...
Apple Siap Integrasikan AI ke dalam Website Safari
Prancis Bersiap Terjunkan...
Prancis Bersiap Terjunkan Pasukan Robot Khusus untuk Perang
Korban Pembunuhan Dihidupkan...
Korban Pembunuhan Dihidupkan Kembali dengan AI di Sidang Pengadilan
Cara Mengatasi HP Redmi...
Cara Mengatasi HP Redmi Fastboot dengan Fitur Bawaan
Infografis
China Luncurkan AI Baru...
China Luncurkan AI Baru Manus, Pintar Analisis Pasar Saham
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved