Kemenkominfo Mendapat 4 Unit Baru Mobil Stasiun Monitoring Frekuensi Radio Bergerak

Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:24 WIB
loading...
Kemenkominfo Mendapat 4 Unit Baru Mobil Stasiun Monitoring Frekuensi Radio Bergerak
Mobil SMFR menjadi sarana pendukung penggunaan spektrum frekuensi. Tampak Menkominfo Johnny G Plate. Foto: dok Kominfo
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ketambahan 4 unit baru Mobil Stasiun Monitoring Frekuensi Radio (SMFR) bergerak.

Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail mengatakan, mobil ini sebagai tools atau sarana pendukung penggunaan spektrum frekuensi yang dapat kapan saja timbul gangguan dari penggunaan ilegal atau pengguna yang tidak menggunakan perangkat dengan benar dan sesuai perizinannya.



”Spektrum frekuensi radio yang digunakan oleh masyarakat dan operator harus sesuai dengan peruntukkannya dan tertib dalam pemanfaatannya,” ujar Ismail saat ditemui di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Kamis (14/10).

Di sinilah fungsi Kemenkominfo , yakni melakukan monitor dan pengawasan, bahkan melakukan penindakan bagi para pengguna frekuensi nakal yang tidak sesuai perizinan.

Lebih lanjut, kata Ismail, sistem yang mereka siapkan ini adalah sistem terbaru yang bisa mengcover sampai layanan 5G. Jadi nanti seluruh layanan perangkat 5G atau network 5G yang menggunakan spektrum frekuensi itu akan dimonitor dan dijaga agar tidak menurunkan kualitas layanan pada masyarakat.

Monitor yang dilakukan akan berjalan selama 24x7, artinya tidak pernah berhenti dan akan terus berjalan. Karena banyak aspek krusial seperti penerbangan yang menggunakan frekuensi radio untuk berkomunikasi dan kontrol.

”Itu kami selalu jaga terus agar tidak menimbulkan gangguan dan membahayakan keselamatan jiwa manusia. Juga di aspek-aspek masalah kebencanaan yang banyak menggunakan spektrum frekuensi radio. Jadi kita sepanjang tahun akan terus melakukan monitoring ini,” tuturnya.

Terkait soal para pelanggar yang tertangkap menggunakan spektrum secara ilegal, Ismail menyebut akan ditindak sesuai Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya yang terdiri dari beberapa level, tergantung jenis pelanggarannya. Ada pelanggaran yang ringan sedang dan berat. Ada juga aspek sanksi pidana bagi pelanggaran berat.

”Kami memiliki PPNS dan bersama dengan korwas Polri melakukan penyelidikan dan kemudian penuntutan dari teman-teman kejaksaan,” ungkap Ismail. Keempat mobil ini akan dikirim ke Surabaya, Kendari, Palu, dan Mamuju.

Mobil tersebut sebagai pelengkap perangkat yang sudah ada di 34 provinsi di Indonesia. Unit baru ini merupakan pembaruan dari yang sebelumnya.

”Nanti akan merambah ke semuanya (provinsi). Karena ini sistemnya yang terbaru, lebih canggih dalam konteks menemu kenali gangguan itu dan tadi termasuk 5G dan TV digital,” terang Ismail.


Dengan beroperasinya mobil ini, setidaknya operator seluler yang membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi dapat menggunakannya dengan nyaman dan efisien. Dan tentu ini akan mempercepat proses penggelaran infrastruktur 5G di Indonesia.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3569 seconds (0.1#10.140)