Kemenkominfo Mendapat 4 Unit Baru Mobil Stasiun Monitoring Frekuensi Radio Bergerak
Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:24 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, kata Ismail, sistem yang mereka siapkan ini adalah sistem terbaru yang bisa mengcover sampai layanan 5G. Jadi nanti seluruh layanan perangkat 5G atau network 5G yang menggunakan spektrum frekuensi itu akan dimonitor dan dijaga agar tidak menurunkan kualitas layanan pada masyarakat.
Monitor yang dilakukan akan berjalan selama 24x7, artinya tidak pernah berhenti dan akan terus berjalan. Karena banyak aspek krusial seperti penerbangan yang menggunakan frekuensi radio untuk berkomunikasi dan kontrol.
”Itu kami selalu jaga terus agar tidak menimbulkan gangguan dan membahayakan keselamatan jiwa manusia. Juga di aspek-aspek masalah kebencanaan yang banyak menggunakan spektrum frekuensi radio. Jadi kita sepanjang tahun akan terus melakukan monitoring ini,” tuturnya.
Terkait soal para pelanggar yang tertangkap menggunakan spektrum secara ilegal, Ismail menyebut akan ditindak sesuai Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya yang terdiri dari beberapa level, tergantung jenis pelanggarannya. Ada pelanggaran yang ringan sedang dan berat. Ada juga aspek sanksi pidana bagi pelanggaran berat.
”Kami memiliki PPNS dan bersama dengan korwas Polri melakukan penyelidikan dan kemudian penuntutan dari teman-teman kejaksaan,” ungkap Ismail. Keempat mobil ini akan dikirim ke Surabaya, Kendari, Palu, dan Mamuju.
Monitor yang dilakukan akan berjalan selama 24x7, artinya tidak pernah berhenti dan akan terus berjalan. Karena banyak aspek krusial seperti penerbangan yang menggunakan frekuensi radio untuk berkomunikasi dan kontrol.
”Itu kami selalu jaga terus agar tidak menimbulkan gangguan dan membahayakan keselamatan jiwa manusia. Juga di aspek-aspek masalah kebencanaan yang banyak menggunakan spektrum frekuensi radio. Jadi kita sepanjang tahun akan terus melakukan monitoring ini,” tuturnya.
Terkait soal para pelanggar yang tertangkap menggunakan spektrum secara ilegal, Ismail menyebut akan ditindak sesuai Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya yang terdiri dari beberapa level, tergantung jenis pelanggarannya. Ada pelanggaran yang ringan sedang dan berat. Ada juga aspek sanksi pidana bagi pelanggaran berat.
”Kami memiliki PPNS dan bersama dengan korwas Polri melakukan penyelidikan dan kemudian penuntutan dari teman-teman kejaksaan,” ungkap Ismail. Keempat mobil ini akan dikirim ke Surabaya, Kendari, Palu, dan Mamuju.
Lihat Juga :