SKCK Online Penting Untuk Lamar Pekerjaan Cermati Cara Membuatnya

Jum'at, 23 Juli 2021 - 09:52 WIB
loading...
A A A
Baca juga : 10 Polres Raih Pelayanan SKCK Terbaik dan Memuaskan

SKCK Online Penting Untuk Lamar Pekerjaan Cermati Cara Membuatnya


Semua persyaratan itu setidaknya harus Anda miliki dalam bentuk soft copy. Anda bisa melakukannya dengan memindai berbagai persyaratan itu, atau bisa melakukannya dengan memotret dengan kamera ponsel pintar Anda. Pasalnya semua persyaratan itu harus Anda unggah ke situs resmi SKCK Online di skck.polri.go.id

Yang Harus Anda Lakukan

1. Masuk ke situs skck.polri.go.id
2. Begitu masuk Anda tingal menekan rubrik Form Pendaftaran yang ada di sudut kanan atas situs.
3. Setelahnya Anda akan berpindah ke halaman Data Pribadi. Di situ Anda harus mengisi data pribadi dan cara pembayaran yang akan Anda jalankan untuk mendapatkan SKCK.
4. Di halaman ini, Anda juga harus memahami keperluan yang Anda miliki untuk mendapatkan SKCK. Jika Anda ingin mencalonkan jadi Presiden maka yang berhak mengeluarkan adalah Mabes Polri. Sebaliknya jika hanya ingin melamar pekerjaan PNS dan yang berwenang adalah Polres.
5. Setelah data Pribadi diisi Anda akan berpindah ke halaman lain yakni "Hub Keluarga". Di bagian ini Anda harus mengisi status Anda apakah sudah menikah atau belum. Jika menikah Anda harus mengisi nama suami atau istri, orang tua ayah dan ibu serta saudara berikut pekerjaannya.
6. Setidaknya ada tiga rubrikasi yang harus Anda isi setelah Data Pribadi dan Hubungan Keluarga yakni Pendidikan, Perkara Pidana dan Ciri Fisik.
7. Rubrikasi terakhir yang harus Anda isi adalah Lampiran. Di bagian ini Anda harus mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan.
8. Setelah selesai Anda diharuskan melakukan pembayaran melalui BRI Virtual. Tentu saja pembayaran harus dilakuan secara online. Jadi pastikan memiliki e-Banking.
9. Begitu pembayaran dilakukan Anda tinggal menunggu jawaban dari proses yang Anda jalankan. Setelah dinyatakan selesai, Anda mau tidak mau harus tetap datang ke kantor polisi yang sesuai dengan objek permohonan SKCK Anda untuk mengambil surat tersebut.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Cara Sederhana agar...
3 Cara Sederhana agar WhatsApp Tidak Terlihat Online saat Mengetik
Kasus Child Grooming...
Kasus Child Grooming di Game Online Marak, Orang Tua Harus Waspada!
Penuhi Kebutuhan selama...
Penuhi Kebutuhan selama Ramadhan dengan Belanja Online
Riset Terbaru Retur...
Riset Terbaru Retur Barang Online Mengalami Penyusutan di Asia Pasifik
Tips Aman Belanja HP...
Tips Aman Belanja HP Online: Bebas Penipuan dan Dapat Potongan Harga
Turki Minta Google Hapus...
Turki Minta Google Hapus Konten Online Tak Pantas dalam 10 Tahun
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Rekomendasi
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Imbas AS Serang Iran:...
Imbas AS Serang Iran: Qatar, Bahrain, dan Kuwait Panik
Babak Baru Kasus Dugaan...
Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Wartia, Herawati Bawa Bukti ke Polisi
Berita Terkini
Anak Muda Bingung Pilih...
Anak Muda Bingung Pilih Kripto atau Saham? Begini Kata Para Praktisi
Samsung dan Google Mulai...
Samsung dan Google Mulai Serang Apple dengan Fitur Ini
Eropa Siap Masuk Arena...
Eropa Siap Masuk Arena Pertempuran Robot AI China dan AS
Kamera iPhone 17 Pro...
Kamera iPhone 17 Pro Max vs Samsung Galaxy S26, Pilih Mana?
Kunci Konvensional Mulai...
Kunci Konvensional Mulai Ditinggalkan, Eazy Lock E1 dan Premium Lock L1 Jadi Standar Baru Keamanan Rumah
Meta Blokir Fungsi Kamera...
Meta Blokir Fungsi Kamera Kacamata Pintar Jika Lampu Privasi Terhalang
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved