SKCK Online Penting Untuk Lamar Pekerjaan Cermati Cara Membuatnya

Jum'at, 23 Juli 2021 - 09:52 WIB
loading...
SKCK Online Penting...
Pembuatan SKCK kini bisa dilakukan dimana saja melalui sistem online. Hanya saja pengambilan berkas tetap dilakukan di kantor kepolisian. Foto/SINDONEWS.Com-Wahyu Sibarani.
A A A
JAKARTA - SKCK Online ternyata sangat penting untuk melamar berbagai pekerjaan.Mulai dari melamar pekerjaan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga mencalonkan diri jadi Presiden atau Wakil Presiden. Jadi jangan anggap remeh pembuatanSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini bisa dilakukan secara online itu.

Diketahui, sebelumnya banyak orang mengajukan permohonan SKCK dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat. Hanya saja era digitalisasi membuat permohonan pembuatan SKCK bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor polisi.

Baca juga : Urus SKCK hingga SIM di Polres Maros Wajib Siapkan Kartu Vaksin Covid-19

Perlu dicatatmengisi SKCK secara online memang perlu pemahaman yang cukup. Nah, berikut ini beberapa panduan yang perlu dicermati agar Anda bisa nyaman mengajukan permohonan SKCK Online ;

Yang Perlu Disiapkan

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belu memenuhi syarat untuk memiliki KTP.
6. Pas foto 4x6 berwarna enam lembar dengan latar belakang merah. Berpakaian sopan dan tidak menggunakan aksesoris wajah dan menampakkan muka. Bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Bagi warga negara asing yang dipersiapkan lebih banyak lagi, di antaranya :
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Cara Sederhana agar...
3 Cara Sederhana agar WhatsApp Tidak Terlihat Online saat Mengetik
Kasus Child Grooming...
Kasus Child Grooming di Game Online Marak, Orang Tua Harus Waspada!
Penuhi Kebutuhan selama...
Penuhi Kebutuhan selama Ramadhan dengan Belanja Online
Riset Terbaru Retur...
Riset Terbaru Retur Barang Online Mengalami Penyusutan di Asia Pasifik
Tips Aman Belanja HP...
Tips Aman Belanja HP Online: Bebas Penipuan dan Dapat Potongan Harga
Turki Minta Google Hapus...
Turki Minta Google Hapus Konten Online Tak Pantas dalam 10 Tahun
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Rekomendasi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon Selatan Meski Ada Kesepakatan AS-Iran
Berita Terkini
Facebook Luncurkan Mode...
Facebook Luncurkan Mode Pencarian AI, Begini Cara Pakainya
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Mengapa iPhone 11 Masih...
Mengapa iPhone 11 Masih Didukung iOS 27? Ini Jawabannya
Berpengalaman di Perang...
Berpengalaman di Perang Ukraina, Sky-Watch Luncurkan Drone Jarak Jauh RQ-70 Dainn
Pembaruan Windows 11...
Pembaruan Windows 11 Menyebabkan Serangkaian Bug Serius
Padukan Semangat Sepak...
Padukan Semangat Sepak Bola dan Teknologi, Lexar Rilis Seri Penyimpanan Resmi AFA Berdesain Ikonik Nomor 10
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved