Bukan Sektor Esensial tapi WFO, Begini Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja
loading...
A
A
A
Jika masih mengulangi pelanggaran, maka perusahaan dikenakan denda administratif paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(dan)