Begini Cara Membuat Aduan di JAKI, Tidak Perlu Repot ke Balaikota

Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:32 WIB
loading...
Begini Cara Membuat Aduan di JAKI, Tidak Perlu Repot ke Balaikota
Jaki atau Jakarta Kini merupakan aplikasi yang diusung Pemprov DKI Jakarta untuk menerima aduan masyarakat. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Jaki atau Jakarta Kini merupakan aplikasi yang diusung Pemprov DKI Jakarta untuk menerima aduan masyarakat. Aplikasi yang merupakan produk Jakarta Smart City ini memiliki sejumlah fitur yang bisa direspon cepat.

Selain menyediakan informasi tentang beragam kehidupan di Jakarta, aplikasi Jaki juga memiliki fitur untuk melakukan pengaduan. Sehingga nantinya pengaduan ini akan diterima langsung oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga : Ajak Partisipasi Masyarakat, Anies: Identitas Pelapor di Aplikasi Jaki Dirahasiakan

Aduan warga ini dapat menggunakan salah satu fitur Jaki yakni "JakLapor". Untuk membuat aduannya ini cukup mudah. Pelapor hanya menggunakan fitur kamera dan bisa lansgung mengirimkannya.

Misalnya saja terdapat fasilitas umum yang rusak seperti jalan atau lampu lalu lintas. Pelapor cukup memfoto fasilitas tersebut, kirimkan dan Pemprov DKI akan segera menindaklanjutinya.

Baca juga : Pengaduan Digital via JAKI, Netizen: Kalau Bisa Responsnya Cepat

Berikut langkah membuat aduan di Jaki :

- Pertama, unduh dan instal aplikasi Jaki di Google Play Store.
- Jika sudah, masuklah ke aplikasi.
- Klik pada tombol kamera yang ada di tengah bawah.
- Ambil foto yang akan diadukan.
- Kemudian, upload pada fitur JakLapor.
- Setelah itu, pilihlah kategori sesuai aduan.
- Isilah deskripsi untuk melengkapi keterangan pengaduan.
- Setelahnya, klik tanda ceklist pada bagian pojok kanan atas.
- Selesai, tinggal menunggu aksi cepat dari pemprov DKI Jakarta.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1764 seconds (0.1#10.140)