Bukan Sektor Esensial tapi WFO, Begini Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja

Selasa, 06 Juli 2021 - 20:18 WIB
loading...
A A A
Selain mendeskripsikan pelanggaran, cantumkan informasi tambahan mengenai perusahaan. Beberapa data yang dapat dicantumkan:

â—‹ Nama perusahaan
â—‹ Alamat perusahaan
â—‹ Nomor telepon perusahaan
â—‹ Email perusahaan
â—‹ Sektor usaha

Seperti di foto laporan, hindari mencantumkan identitas dalam boks deskripsi. Hanya cantumkan informasi mengenai perusahaan tempat kerja yang melanggar.

Identitas Dirahasikan
Bukan Sektor Esensial tapi WFO, Begini Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja

Klaim JAKI, setiap identitas pelapor otomatis menjadi anonim.

Artinya, identitas pelapor tidak akan ditampilkan di muka publik. Jika merasa khawatir identitas terungkap, maka bisa log out akun JAKI atau menghapusnya.

Dengan begitu, perusahaan tidak bisa memeriksa laporan melalui sidak ponsel yang mungkin dilakukan oleh perusahaan.
Laporan tetap bisa dipantau melalui fitur JakRespons, tanpa harus log in akun.

Jangan Cantumkan Identitas Pribadi
Agar tetap anonim jangan mencantumkan identitas pribadi di kolom komentar, meski dalam laporan ada komentar yang mengaku sebagai petugas dari dinas atau admin JAKI.

Pemprov DKI Jakarta tidak akan menanyakan identitas pelapor di muka umum, termasuk dalam kolom komentar di JAKI.

Tindak Lanjut Laporan untuk Tempat Kerja yang Melanggar
Laporan pelanggaran di tempat kerja akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Selain laporan dari pekerja, Disnakertrans juga rutin melakukan inspeksi dadakan guna memastikan protokol kesehatan berjalan di tempat kerja.

Sanksi
Mengacu Pergub No. 3 Tahun 2021, jika perusahaan terbukti mengulangi pelanggaran dengan tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah disebutkan dalam regulasi, maka perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatannya selama 3 (tiga) hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk perkantoran/tempat kerja.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1651 seconds (0.1#10.140)