Bukan Sektor Esensial tapi WFO, Begini Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja

Selasa, 06 Juli 2021 - 20:18 WIB
loading...
Bukan Sektor Esensial...
Peran aktif para pekerja dan karyawan diharapkan dapat menghentikan kemunculan klaster-klaster baru di lingkungan perkantoran. Foto: dok Antara
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memproses pidana dua perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Kedua perusahaan itu adalah PT Equity Life dan Ray White Indonesia yang berada di lantai 43 Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Tes Kamera POCO M3 Pro 5G, Mengejutkan untuk Kelas Entry Level

Anies meminta karyawan perusahaan di sektor non esensial dan dipaksa masuk ke kantor selama PPKM darurat melapor melalui aplikasi JAKI.

JAKI adalah aplikasi 'Jakarta Kini' yang membuka laporan hingga informasi bagi warga. Setelah laporan masuk, Anies berjanji akan langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tetap memaksa karyawannya masuk ditengah diterapkan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang.

Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja
Bukan Sektor Esensial tapi WFO, Begini Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja

Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan kanal-kanal yang dapat dimanfaatkan untuk pembuatan laporan. Yang termudah adalah aplikasi Jakarta Kini atau JAKI.

Saat menemukan pelanggaran di kantor, cukup buka aplikasi JAKI. Lantas akses fitur JakLapor dengan menekan tombol kamera di bagian bawah tengah layar menu.

Cukup Foto Bagian Luar Gedung Tempat Kerja
Tidak perlu memotret foto kerumunan di dalam kantor atau pelanggaran secara langsung.

Cukup ambil foto bagian luar gedung tempat kerja. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Juga tetap menjaga keamanan sebagai pelapor anonim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begini Cara Membuat...
Begini Cara Membuat Aduan di JAKI, Tidak Perlu Repot ke Balaikota
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Rekomendasi
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Berita Terkini
WhatsApp Menguji Fungsi...
WhatsApp Menguji Fungsi Fitur Lihat Sekali untuk Pesan
Acer Luncurkan Dua Kacamata...
Acer Luncurkan Dua Kacamata Pintar dengan Gambar Virtual 172 Inci
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, AI Dilibatkan Langsung dalam Operasi Medis
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
Infografis
Begini Cara Lihat Data...
Begini Cara Lihat Data Bocor di Dark Web Lewat Gmail
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved