Bukan Sektor Esensial tapi WFO, Begini Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja

Selasa, 06 Juli 2021 - 20:18 WIB
loading...
Bukan Sektor Esensial...
Peran aktif para pekerja dan karyawan diharapkan dapat menghentikan kemunculan klaster-klaster baru di lingkungan perkantoran. Foto: dok Antara
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memproses pidana dua perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Kedua perusahaan itu adalah PT Equity Life dan Ray White Indonesia yang berada di lantai 43 Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Tes Kamera POCO M3 Pro 5G, Mengejutkan untuk Kelas Entry Level

Anies meminta karyawan perusahaan di sektor non esensial dan dipaksa masuk ke kantor selama PPKM darurat melapor melalui aplikasi JAKI.

JAKI adalah aplikasi 'Jakarta Kini' yang membuka laporan hingga informasi bagi warga. Setelah laporan masuk, Anies berjanji akan langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tetap memaksa karyawannya masuk ditengah diterapkan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang.

Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja
Bukan Sektor Esensial tapi WFO, Begini Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja

Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan kanal-kanal yang dapat dimanfaatkan untuk pembuatan laporan. Yang termudah adalah aplikasi Jakarta Kini atau JAKI.

Saat menemukan pelanggaran di kantor, cukup buka aplikasi JAKI. Lantas akses fitur JakLapor dengan menekan tombol kamera di bagian bawah tengah layar menu.

Cukup Foto Bagian Luar Gedung Tempat Kerja
Tidak perlu memotret foto kerumunan di dalam kantor atau pelanggaran secara langsung.

Cukup ambil foto bagian luar gedung tempat kerja. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Juga tetap menjaga keamanan sebagai pelapor anonim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begini Cara Membuat...
Begini Cara Membuat Aduan di JAKI, Tidak Perlu Repot ke Balaikota
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Rekomendasi
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Berita Terkini
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Teknologi Deteksi Deepfake...
Teknologi Deteksi Deepfake Nvidia Mencapai Akurasi 94%
Motorola Razr Fold Diluncurkan,...
Motorola Razr Fold Diluncurkan, Lipatan Smartphone Tidak Terlihat
Bug Windows 11 Terdeteksi...
Bug Windows 11 Terdeteksi Menguras Penyimpanan SSD Pengguna hingga 70GB
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
Infografis
PPKM Jabodetabek Naik...
PPKM Jabodetabek Naik Level 2, Ini Aturan Makan di Tempat Umum
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved