Bukan Sektor Esensial tapi WFO, Begini Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja

Selasa, 06 Juli 2021 - 20:18 WIB
loading...
Bukan Sektor Esensial...
Peran aktif para pekerja dan karyawan diharapkan dapat menghentikan kemunculan klaster-klaster baru di lingkungan perkantoran. Foto: dok Antara
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memproses pidana dua perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Kedua perusahaan itu adalah PT Equity Life dan Ray White Indonesia yang berada di lantai 43 Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Tes Kamera POCO M3 Pro 5G, Mengejutkan untuk Kelas Entry Level

Anies meminta karyawan perusahaan di sektor non esensial dan dipaksa masuk ke kantor selama PPKM darurat melapor melalui aplikasi JAKI.

JAKI adalah aplikasi 'Jakarta Kini' yang membuka laporan hingga informasi bagi warga. Setelah laporan masuk, Anies berjanji akan langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tetap memaksa karyawannya masuk ditengah diterapkan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang.

Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja
Bukan Sektor Esensial tapi WFO, Begini Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja

Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan kanal-kanal yang dapat dimanfaatkan untuk pembuatan laporan. Yang termudah adalah aplikasi Jakarta Kini atau JAKI.

Saat menemukan pelanggaran di kantor, cukup buka aplikasi JAKI. Lantas akses fitur JakLapor dengan menekan tombol kamera di bagian bawah tengah layar menu.

Cukup Foto Bagian Luar Gedung Tempat Kerja
Tidak perlu memotret foto kerumunan di dalam kantor atau pelanggaran secara langsung.

Cukup ambil foto bagian luar gedung tempat kerja. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Juga tetap menjaga keamanan sebagai pelapor anonim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begini Cara Membuat...
Begini Cara Membuat Aduan di JAKI, Tidak Perlu Repot ke Balaikota
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
Rekomendasi
Pelatih Korea Selatan...
Pelatih Korea Selatan Hong Myung-bo Mundur usai Negaranya Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Saat Negeri Hoki Demam...
Saat Negeri Hoki Demam Sepak Bola
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Berita Terkini
Jepang Gunakan Polisi...
Jepang Gunakan Polisi Wanita Berbasis AI untuk Memerangi Penipuan Identitas
iPhone 18 Pro Desain...
iPhone 18 Pro Desain Dynamic Island yang Diperkecil Berteknologi Face ID Tersembunyi
Robot Humanoid Mengemis...
Robot Humanoid Mengemis Meminta Sedekah untuk Mengisi Daya
Superkomputer LineShine...
Superkomputer LineShine China Raih Status Superkomputer Tercepat di Dunia
Inilah Alasan XLSMART...
Inilah Alasan XLSMART Tanam Ratusan Menara 5G di IKN
Era Baru Gim Blockbuster:...
Era Baru Gim Blockbuster: GTA VI Cetak Rekor Global, Indonesia Ikut Demam
Infografis
7 Penyebab Asam Urat...
7 Penyebab Asam Urat di Tumit, Begini Cara Mengobatinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved