Bukan Sektor Esensial tapi WFO, Begini Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja
Selasa, 06 Juli 2021 - 20:18 WIB
loading...
A
A
A
Hindari memotret dari lokasi yang terekam CCTV atau dapat menunjukkan identitas. Misalnya memotret laporan dari meja kerja.
Masukkan Data ke JAKI
Setelah foto siap, pilih kategori Pelanggaran Perda/Pergub atau Hubungan Pekerja-Pengusaha.
Selain mendeskripsikan pelanggaran, cantumkan informasi tambahan mengenai perusahaan. Beberapa data yang dapat dicantumkan:
○ Nama perusahaan
○ Alamat perusahaan
○ Nomor telepon perusahaan
○ Email perusahaan
○ Sektor usaha
Seperti di foto laporan, hindari mencantumkan identitas dalam boks deskripsi. Hanya cantumkan informasi mengenai perusahaan tempat kerja yang melanggar.
Identitas Dirahasikan
Klaim JAKI, setiap identitas pelapor otomatis menjadi anonim.
Artinya, identitas pelapor tidak akan ditampilkan di muka publik. Jika merasa khawatir identitas terungkap, maka bisa log out akun JAKI atau menghapusnya.
Dengan begitu, perusahaan tidak bisa memeriksa laporan melalui sidak ponsel yang mungkin dilakukan oleh perusahaan.
Laporan tetap bisa dipantau melalui fitur JakRespons, tanpa harus log in akun.
Masukkan Data ke JAKI
Setelah foto siap, pilih kategori Pelanggaran Perda/Pergub atau Hubungan Pekerja-Pengusaha.
Selain mendeskripsikan pelanggaran, cantumkan informasi tambahan mengenai perusahaan. Beberapa data yang dapat dicantumkan:
○ Nama perusahaan
○ Alamat perusahaan
○ Nomor telepon perusahaan
○ Email perusahaan
○ Sektor usaha
Seperti di foto laporan, hindari mencantumkan identitas dalam boks deskripsi. Hanya cantumkan informasi mengenai perusahaan tempat kerja yang melanggar.
Identitas Dirahasikan

Klaim JAKI, setiap identitas pelapor otomatis menjadi anonim.
Artinya, identitas pelapor tidak akan ditampilkan di muka publik. Jika merasa khawatir identitas terungkap, maka bisa log out akun JAKI atau menghapusnya.
Dengan begitu, perusahaan tidak bisa memeriksa laporan melalui sidak ponsel yang mungkin dilakukan oleh perusahaan.
Laporan tetap bisa dipantau melalui fitur JakRespons, tanpa harus log in akun.
Lihat Juga :