Bukan Sektor Esensial tapi WFO, Begini Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja

Selasa, 06 Juli 2021 - 20:18 WIB
loading...
Bukan Sektor Esensial tapi WFO, Begini Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja
Peran aktif para pekerja dan karyawan diharapkan dapat menghentikan kemunculan klaster-klaster baru di lingkungan perkantoran. Foto: dok Antara
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memproses pidana dua perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Kedua perusahaan itu adalah PT Equity Life dan Ray White Indonesia yang berada di lantai 43 Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.


Anies meminta karyawan perusahaan di sektor non esensial dan dipaksa masuk ke kantor selama PPKM darurat melapor melalui aplikasi JAKI.

JAKI adalah aplikasi 'Jakarta Kini' yang membuka laporan hingga informasi bagi warga. Setelah laporan masuk, Anies berjanji akan langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tetap memaksa karyawannya masuk ditengah diterapkan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang.

Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja
Bukan Sektor Esensial tapi WFO, Begini Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja

Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan kanal-kanal yang dapat dimanfaatkan untuk pembuatan laporan. Yang termudah adalah aplikasi Jakarta Kini atau JAKI.

Saat menemukan pelanggaran di kantor, cukup buka aplikasi JAKI. Lantas akses fitur JakLapor dengan menekan tombol kamera di bagian bawah tengah layar menu.

Cukup Foto Bagian Luar Gedung Tempat Kerja
Tidak perlu memotret foto kerumunan di dalam kantor atau pelanggaran secara langsung.

Cukup ambil foto bagian luar gedung tempat kerja. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Juga tetap menjaga keamanan sebagai pelapor anonim.

Hindari memotret dari lokasi yang terekam CCTV atau dapat menunjukkan identitas. Misalnya memotret laporan dari meja kerja.

Masukkan Data ke JAKI
Setelah foto siap, pilih kategori Pelanggaran Perda/Pergub atau Hubungan Pekerja-Pengusaha.

Selain mendeskripsikan pelanggaran, cantumkan informasi tambahan mengenai perusahaan. Beberapa data yang dapat dicantumkan:

â—‹ Nama perusahaan
â—‹ Alamat perusahaan
â—‹ Nomor telepon perusahaan
â—‹ Email perusahaan
â—‹ Sektor usaha

Seperti di foto laporan, hindari mencantumkan identitas dalam boks deskripsi. Hanya cantumkan informasi mengenai perusahaan tempat kerja yang melanggar.

Identitas Dirahasikan
Bukan Sektor Esensial tapi WFO, Begini Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja

Klaim JAKI, setiap identitas pelapor otomatis menjadi anonim.

Artinya, identitas pelapor tidak akan ditampilkan di muka publik. Jika merasa khawatir identitas terungkap, maka bisa log out akun JAKI atau menghapusnya.

Dengan begitu, perusahaan tidak bisa memeriksa laporan melalui sidak ponsel yang mungkin dilakukan oleh perusahaan.
Laporan tetap bisa dipantau melalui fitur JakRespons, tanpa harus log in akun.

Jangan Cantumkan Identitas Pribadi
Agar tetap anonim jangan mencantumkan identitas pribadi di kolom komentar, meski dalam laporan ada komentar yang mengaku sebagai petugas dari dinas atau admin JAKI.

Pemprov DKI Jakarta tidak akan menanyakan identitas pelapor di muka umum, termasuk dalam kolom komentar di JAKI.

Tindak Lanjut Laporan untuk Tempat Kerja yang Melanggar
Laporan pelanggaran di tempat kerja akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Selain laporan dari pekerja, Disnakertrans juga rutin melakukan inspeksi dadakan guna memastikan protokol kesehatan berjalan di tempat kerja.

Sanksi
Mengacu Pergub No. 3 Tahun 2021, jika perusahaan terbukti mengulangi pelanggaran dengan tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah disebutkan dalam regulasi, maka perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatannya selama 3 (tiga) hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk perkantoran/tempat kerja.



Jika masih mengulangi pelanggaran, maka perusahaan dikenakan denda administratif paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2501 seconds (0.1#10.140)