Dari Cash on Delivery jadi Cash On Duel, Mengapa COD Bermasalah?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rasanya warganet sudah tidak lagi terkejut jika ada video viral tentang mekanisme pembayaran Cash On Delivery (COD) di e-commerce. Viral karena pembeli menolok membayar barang lantaran setelah diperiksa tidak sesuai.
Menolaknya pun berbagai macam cara. Ada yang cekcok dengan kurir, berkata-kata kasar, bahkan ada pembeli yang mengacungkan senjata tajam ke kurir.
Problemnya sama. Karena pembeli merasa barang yang datang tidak sesuai setelah dibuka. Maka ia ingin membatalkan pembelian tersebut.
Dari berbagai video viral, kurir yang berupaya menjelaskan permasalahan ternyata tidak dipahami oleh pembeli. Padahal kurir hanya mengikuti aturan jika barang sudah diantar dan dibuka, maka pembeli harus melakukan pembayaran. Lalu bagaimana idealnya?
External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, fitur COD atau ”Bayar di Tempat” seharusnya justru mempermudah pengalaman masyarakat dalam bertransaksi daring.
”Kami tidak dapat membagikan data spesifik terkait persentase masyarakat yang menggunakan COD. Tapi, tujuan fitur ini justru mendorong lebih banyak masyarakat bisa merasakan kemudahan bertransaksi daring. Juga, menjaga kelangsungan bisnis pegiat usaha di Indonesia di tengah pandemi,” ujarnya.
Tokopedia, menurut Ekhel, terus melakukan berbagai upaya dalam mengedukasi masyarakat terkait penggunaan fitur ‘Bayar di Tempat’ di halaman khusus Tokopedia serta media sosial.
Ekhel juga menyebut bahwa syarat dan ketentuan fitur ‘Bayar di Tempat’ di Tokopedia sendiri sudah sangat jelas.
”Jika ada pihak yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan melalui Tokopedia Care yang tersedia 24/7,” ujar Ekhel.
Salah satu syarat aturan itu adalah, pengembalian barang menggunakan transaksi COD Tokopedia hanya dapat dilakukan apabila pengguna belum membuka paket/kiriman barang dan melakukan pembayaran kepada mitra kurir Tokopedia.
Bagaimana jika pengguna sudah membuka paket/kiriman barang dan ternyata mendapati barang yang dibeli tidak sesuai dan ingin mengembalikan barang tersebut?
Menurut aturan Tokopedia, solusinya sangat mudah. Mereka tetap melakukan pembayaran kepada mitra kurir. Sebab, kurir hanya bertugas mengantar barangnya saja.
Selanjutnya, pengguna mengajukan komplain pengembalian barang atau retur kepada penjual melalui Pusat Resolusi yang tersedia 24/7.
Seringnya hal ini yang tidak dipahami pembeli. Mereka menolak membayar ketika mendapati barang yang dibeli tidak sesuai dan menyalahkan ke kurir.
Ada kurir yang tidak bisa menjelaskan dengan baik ke pembeli sehingga mereka tidak paham. Ada pula pembeli yang tetap tidak mengerti setelah dijelaskan bahwa transaksi yang terjadi antara pembeli dan penjual, bukan pembeli dan kurir.
”Dari sisi marketplace, pembeli bisa memastikan reputasi toko penjual, deskripsi dan ulasan produk dari pembeli. Kami juga menyarankan masyarakat untuk tidak melanjutkan komunikasi dan transaksi di luar platform Tokopedia. Dan terakhir, merekam video ketika membuka paket,” beber Ekhel.
Menolaknya pun berbagai macam cara. Ada yang cekcok dengan kurir, berkata-kata kasar, bahkan ada pembeli yang mengacungkan senjata tajam ke kurir.
Problemnya sama. Karena pembeli merasa barang yang datang tidak sesuai setelah dibuka. Maka ia ingin membatalkan pembelian tersebut.
Dari berbagai video viral, kurir yang berupaya menjelaskan permasalahan ternyata tidak dipahami oleh pembeli. Padahal kurir hanya mengikuti aturan jika barang sudah diantar dan dibuka, maka pembeli harus melakukan pembayaran. Lalu bagaimana idealnya?
External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, fitur COD atau ”Bayar di Tempat” seharusnya justru mempermudah pengalaman masyarakat dalam bertransaksi daring.
”Kami tidak dapat membagikan data spesifik terkait persentase masyarakat yang menggunakan COD. Tapi, tujuan fitur ini justru mendorong lebih banyak masyarakat bisa merasakan kemudahan bertransaksi daring. Juga, menjaga kelangsungan bisnis pegiat usaha di Indonesia di tengah pandemi,” ujarnya.
Tokopedia, menurut Ekhel, terus melakukan berbagai upaya dalam mengedukasi masyarakat terkait penggunaan fitur ‘Bayar di Tempat’ di halaman khusus Tokopedia serta media sosial.
Ekhel juga menyebut bahwa syarat dan ketentuan fitur ‘Bayar di Tempat’ di Tokopedia sendiri sudah sangat jelas.
”Jika ada pihak yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan melalui Tokopedia Care yang tersedia 24/7,” ujar Ekhel.
Salah satu syarat aturan itu adalah, pengembalian barang menggunakan transaksi COD Tokopedia hanya dapat dilakukan apabila pengguna belum membuka paket/kiriman barang dan melakukan pembayaran kepada mitra kurir Tokopedia.
Bagaimana jika pengguna sudah membuka paket/kiriman barang dan ternyata mendapati barang yang dibeli tidak sesuai dan ingin mengembalikan barang tersebut?
Menurut aturan Tokopedia, solusinya sangat mudah. Mereka tetap melakukan pembayaran kepada mitra kurir. Sebab, kurir hanya bertugas mengantar barangnya saja.
Selanjutnya, pengguna mengajukan komplain pengembalian barang atau retur kepada penjual melalui Pusat Resolusi yang tersedia 24/7.
Seringnya hal ini yang tidak dipahami pembeli. Mereka menolak membayar ketika mendapati barang yang dibeli tidak sesuai dan menyalahkan ke kurir.
Ada kurir yang tidak bisa menjelaskan dengan baik ke pembeli sehingga mereka tidak paham. Ada pula pembeli yang tetap tidak mengerti setelah dijelaskan bahwa transaksi yang terjadi antara pembeli dan penjual, bukan pembeli dan kurir.
”Dari sisi marketplace, pembeli bisa memastikan reputasi toko penjual, deskripsi dan ulasan produk dari pembeli. Kami juga menyarankan masyarakat untuk tidak melanjutkan komunikasi dan transaksi di luar platform Tokopedia. Dan terakhir, merekam video ketika membuka paket,” beber Ekhel.
(dan)