Info Penting Jika Anda dalam Kondisi Darurat dan Mengancam Jiwa

Minggu, 25 April 2021 - 17:02 WIB
loading...
Info Penting Jika Anda...
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki inisiasi layanan darurat yang bisa masyarakat hubungi dengan telepon rumah maupun ponsel ketika dalam kondisi darurat dan mengancam jiwa.

Layanan panggilan darurat 112 ini dapat dipergunakan untuk melayani warga dalam situasi darurat pada kabupaten atau kota yang telah memilikinya.



Seperti namanya pengguna bisa menghubungi saat terjadi kondisi darurat.

Berdasarkan unggahan di Instagram @kemenkominfo, layanan 112 ini dapat digunakan dalam kondisi yang dianggap berbahaya atau mengancam nyawa. Kemudian saat terjadi tindakan kriminal dan adanya kebakaran.

"Kalian akan dipandu untuk melakukan tindakan yang perlu diambil dan juga meneruskan ke dinas-dinas terkait," tulis Kemkominfo .

Nomor 112 ini bisa dihubungi melalui telepon seluler maupun telepon rumah, bahkan dalam kondisi ponsel tanpa kartu SIM. Namun, masih dalam jangkauan sinyal layanan operator. Selain itu, panggilan ini juga bebas biaya pulsa.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1887 seconds (0.1#10.140)