Istana Tegaskan Tak Punya Buzzer tapi Influencer, Ini Perbedaannya...

Jum'at, 12 Februari 2021 - 23:55 WIB
loading...
A A A
"Buzzer ini kan tidak berdiri sendiri. Seumpama dia bekerja untuk korporasi, berarti ya ada dukungan dana maupun backup sampai sejauh mana. Di politik mungkin kurang lebih tidak jauh berbeda," kata Pratama.

Ia menjelaskan, dukungan yang maksud adalah tetap dengan batasan. Bila buzzer sudah terlampau jauh improvisasi apalagi melanggar hukum, sebaiknya aparat menyelesaikan sesuai proses hukum dan UU.



Kendati demikian, Pratama menuturkan bahwa buzzer bukan hal yang dilarang. Namun, tindakannya tidak boleh melanggar UU. Batasannya harus jelas.

"Prinsipnya, siapapun kita dan apapun pekerjaan kita, bebas dilakukan selama tidak bertentangan dengan UU, norma agama, dan norma budaya di masyarakat," tandasnya.
(dan)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2302 seconds (0.1#10.140)