Berbohong Soal Pendapatan, Influencer China Dihukum Rp143,3 Miliar
loading...
A
A
A
CHINA - Seorang influencer dengan pengikut 24 juta orang dari China, Ping Rong dihukum membayar denda sebesar USD10 juta atau mencapai Rp143 miliar karena berbohong soal pendapatan.
Disebutkan South China Morning Post menyebutkan kantor pajak di Guangdong, China menginformasikan Ping Rong telah berbohong mengenai pendapatan yang diterima dari 2019 hingga 2020. Hal itu diketahui karena Ping Rong menolak untuk mengisi data perbaikan yang dikirimkan oleh kantor pajak setempat.
Sebaliknya kantor pajak justru telah melakukan penelitian big data yang kemudian menyimpulkan ada sejumlah pendapatan yang tidak dilaporkan oleh Ping Rong. Dari situ mereka kemudian mereka mengirimkan data perbaikan yang harus diisi Ping Rong.
Sayangnya influencer yang terkenal di aplikasi buatan Kuaishou Technology itu justru enggan untuk mengisi kembali data perbaikan. Alhasil mereka menghukum Ping Rong untuk membayar denda sebesar 62 juta Yuan atau setara Rp143,3 miliar.
Ping Rong sebenarnya bukan satu-satunya selebritas sosial media atau influencer yang pernah melakukan pembohongan pendapatan guna menipu pembayaran pajak. Kantor pajak di China juga pernah menghukum beberapa influencer lain seperti Viya yang memiliki nama asli Huang Wei, Zhu Chenhui dan Lin Shanshan. Di antara mereka Huang Wei merupakan influencer yang paling besar kena denda yakni mencapai USD211,8 juta atau setara Rp303,5 miliar.
Bisnis live streaming dan sosial media di China memang sangat besar. South China Morning Post menyebut nilai pasar dunia maya di China mencapai 1,2 triliun Yuan atau mencapai Rp2.722 triliun.
Tidak heran jika banyak influencer dan penggiat sosial media di China banyak berbohong soal pendapatan mereka guna menghindar dari pajak yang besar.
Disebutkan South China Morning Post menyebutkan kantor pajak di Guangdong, China menginformasikan Ping Rong telah berbohong mengenai pendapatan yang diterima dari 2019 hingga 2020. Hal itu diketahui karena Ping Rong menolak untuk mengisi data perbaikan yang dikirimkan oleh kantor pajak setempat.
Sebaliknya kantor pajak justru telah melakukan penelitian big data yang kemudian menyimpulkan ada sejumlah pendapatan yang tidak dilaporkan oleh Ping Rong. Dari situ mereka kemudian mereka mengirimkan data perbaikan yang harus diisi Ping Rong.
Sayangnya influencer yang terkenal di aplikasi buatan Kuaishou Technology itu justru enggan untuk mengisi kembali data perbaikan. Alhasil mereka menghukum Ping Rong untuk membayar denda sebesar 62 juta Yuan atau setara Rp143,3 miliar.
Ping Rong sebenarnya bukan satu-satunya selebritas sosial media atau influencer yang pernah melakukan pembohongan pendapatan guna menipu pembayaran pajak. Kantor pajak di China juga pernah menghukum beberapa influencer lain seperti Viya yang memiliki nama asli Huang Wei, Zhu Chenhui dan Lin Shanshan. Di antara mereka Huang Wei merupakan influencer yang paling besar kena denda yakni mencapai USD211,8 juta atau setara Rp303,5 miliar.
Bisnis live streaming dan sosial media di China memang sangat besar. South China Morning Post menyebut nilai pasar dunia maya di China mencapai 1,2 triliun Yuan atau mencapai Rp2.722 triliun.
Tidak heran jika banyak influencer dan penggiat sosial media di China banyak berbohong soal pendapatan mereka guna menghindar dari pajak yang besar.
(wsb)