Pengamat TI: Aturan Pajak Baru Pulsa dan Kartu Perdana Memberatkan

Sabtu, 30 Januari 2021 - 13:06 WIB
loading...
Pengamat TI: Aturan Pajak Baru Pulsa dan Kartu Perdana Memberatkan
Pemungutan pajak pulsa terhadap penjualan di tingkat ritel dianggap sakan memberatkan konsumen. Apalagi di era yang membutuhkan kuota besar seperti sekarang. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru mengenai pengenaan pajak terhadap penjualan pulsa , kartu perdana, token listrik, dan voucher. Alasan penerbitannya untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berlaku selama ini. Sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.

Hal senada juga disampaikan oleh pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi. Dia menuturkan, jika melihat dengan konsep existing, harga jual pulsa sudah termasuk PPN.

"Jika ada pajak baru lagi, jelas ini memberatkan. Apalagi di masa pandemik dan resesi seperti sekarang," kata Heru saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (30/1/2021).

Lebih lanjut dikatakan, tambahan pajak akan membuat harga jual pulsa dan kartu perdana menjadi lebih mahal. Padahal, kebutuhan orang akan pulsa meningkat selama pandemik untuk work from home , pembelajaran jarak jauh, berjualan atau membeli barang secara online.

"Kalau tidak bisa membantu akses komunikasi rakyat, jangan memperberat rakyat akan kemurahan dan kemudahan akses komunikasi sebagai bagian dari HAM yang dijamin UUD 1945 Pasal 28 F," ungkap Heru.

Pemungutan pajak ini digadang hanya berlaku pada penyedia pulsa dan para penjual pulsa. Jadi bukan para pengecer ke konsumen maupun masyarakat yang pembeli pulsa.

Namun Heru melihat soal pajak perusahaan memang sudah kewajiban dari penghasilan dan keuntungan, dan selama ini sudah berjalan. Sehingga dia mengaku heran terkait adanya aturan baru ini.

"Ada upaya narasi menenangkan konsumen saja itu. Tapi ketika aturan jalan semua akan kena dan berimbas ke konsumen. Yang jelas harga pulsa sudah termasuk pajak. Sebab kalau jadi tambahan maka harga ke konsumen juga lebih mahal," pungkas Heru.
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0611 seconds (0.1#10.140)