Pemerintah Kenakan Pajak, Tarif Netflix Resmi Naik 10%

Selasa, 01 September 2020 - 13:27 WIB
loading...
Pemerintah Kenakan Pajak, Tarif Netflix Resmi Naik 10%
Layanan video streaming Netflix. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA` - Mulai hari ini, Selasa (1/9/2020), Netflix menetapkan harga baru berlangganan bagi para pelanggannya.Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Dukung APJATEL Sediakan Layanan Internet Gratis )

Harga baru ini termasuk dengan pajak sesuai dengan kebijakan yang diumumkan Kementerian Keuangan beberapa bulan lalu.(Baca juga: Enggak Takut Trump, MediaTek Minta Izin AS Pasok Chipset ke Huawei

Menurut pantauan SINDOnews, pihak Netflix sudah mulai menyebarkan pemberitahuan kepada pelanggan lama melalui beberapa cara, salah satunya melalui notifikasi yang muncul di laman utama Netflix.

Dalam pop-up notifikasi tersebut dituliskan jika setelah tanggal 1 September harga bulanan akan termasuk pajak untuk layanan digital.

Pemberitahuan yang sama juga diberikan pada pelanggan melalui kanal lain, salah satunya SMS. Dituliskan harga baru akan berlaku sesuai dengan tanggal berlangganan masing-masing pengguna.

Berikut tarif langganan Netflix yang baru:

1. Paket Ponsel yang semula Rp 49 ribu menjadi Rp 54 ribu

2. Paket Dasar yang semula Rp 109 ribu menjadi Rp 120 ribu.

3. Paket Standar yang semula Rp 139 ribu menjadi Rp 153 ribu.

4. Paket Premium yang semula Rp 169 ribu menjadi Rp 186 ribu.

Kenaikan ini merupakan penerapan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% layanan digital yang diterapkan pemerintah mulai 1 Agustus 2020.

Selain bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, penerapan pajak digital yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mendorong terciptanya rasa keadilan bagi seluruh pelaku usaha di Tanah Air.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)