Dipajaki Negara 10%, Harga Beli Game di Steam Diklaim Tidak Naik

Minggu, 05 Juli 2020 - 17:53 WIB
loading...
Dipajaki Negara 10%, Harga Beli Game di Steam Diklaim Tidak Naik
Setiap negara yang masuk ke dalam pajak inclusive, harga jual yang ditampilkan tidak mengalami kenaikan. Menurut kebijakan Steam, semua pajak yang diterapkan akan dibayar oleh pengembang atau publisher game. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Sejak 1 Juli kemarin, Steam telah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk setiap pembelian game melalui layanannya di Indonesia . Namun pajak tersebut ternyata tidak dikenakan kepada pembeli. (Baca juga: Pengenaan Pajak Digital, Indonesia Sudah Kalah Start )

Ini merupakan kabar baik bagi para gamer. Sebab, harga yang dibayarkan oleh pembeli tetap sama, tidak ada penambahan 10% dari harga normal.

Hal ini dikonfirmasi oleh Steam, dikutip pada Minggu (5/7/2020). Melalui laman tanya jawab, Steam menjelaskan, pihaknya memang sudah mengenakan pajak 10% dari setiap transaksi di store miliknya. Namun layanan milik Valve itu mempunyai kebijakan sendiri.

Jadi, setiap negara yang masuk ke dalam pajak inclusive, harga jual yang ditampilkan tidak mengalami kenaikan. Menurut kebijakan Steam, semua pajak yang diterapkan akan dibayar oleh pengembang atau publisher game.

Artinya setiap keuntungan dari hasil penjualan game mereka akan dipotong secara otomatis. Sayangnya ini bukan kabar baik bagi pengembang dan publisher game yang menaruh game miliknya di Steam.

Tetapi, pengembang dan publisher masih diberikan kewenangan untuk menaikkan harga jual game miliknya. Jika harga yang diterapkan dirasa terlalu murah sehingga keuntungan menjadi kecil, mereka boleh mengubahnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah membuat aturan pengenaan pajak pada produk-produk digital yang beroperasi di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020, dan mulai diterapkan sejak 1 Juli 2020. Aturan tersebut berlaku terhadap layanan streaming musik, film, aplikasi, hingga video game.

Sementara pada layanan Steam, banyak negara lainnya sudah mengenakan pajak sejak 2015 sampai sekarang dengan angka yang berbeda-beda. Mulai 5% sampai yang tertinggi 27%.
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1394 seconds (0.1#10.140)