Manfaatkan Teknologi, KMI Apresiasi Terbongkarnya Kejahatan Digital

Kamis, 17 Desember 2020 - 10:08 WIB
loading...
Manfaatkan Teknologi, KMI Apresiasi Terbongkarnya Kejahatan Digital
Ilustrasi kejahatan Cyber. FOTO/ Ist
A A A
JAKARTA - Keberhasilan jajaran Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan teknologi digital yakni penipuan modus e-mail bisnis dengan total kerugian mencapai Rp276 miliar, mendapat apresiasi Kaukus Muda Indonesia (KMI).


Keberhasilan tersebut, menurut Edi Homaidi selaku Ketua KMI menabambah deret perstasi Irjen Polisi Listyo Sigit Prabowo selaku Kabareskrim Mabes Polri.

“Sebagai Kabareskrim, Irjen Listyo Sigit telah menunjukan profesionalitasnya, baik dimata pimpinan dalam hal ini Kapolri, maupun kepada anak buahnya dijajaran Bareskrim,” sebut Edi Homaidi melalui keterangan persnya, Kamis (17/12/2020).

Irjen Listyo Sigit, sambung eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, merupakan jenderal polisi yang memiliki komitmen kuat memberantas kejahatan dan korupsi. Bahkan, yang bersangkutan berhasil membangun reserse yang lebih profesional dan modern
.
“Kita tahu, pak Listyo Sigit merupakan jenderal yang tidak pernah kompromi dengan segala bentuk kejahatan. Orangnya tegas, keras dan mampuni. Masyarakat juga menaruh harapan kepada Sigit untuk Polri yang lebih baik,” tutupnya. BACA JUGA - Lawan Brompton, KTM dan Harley-Davidson Produksi Sepeda Gaya-Gayaan

Sebelumnya, Direktur Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Salman juga mengapresiasi Bareskrim Polri karena mengungkap kasus penipuan modus e-mail bisnis dengan total kerugian mencapai Rp 276 M. Pihak PPATK menilai pengungkapan kasus ini berjalan atas kerja sama sejumlah pihak.

“Ini menunjukkan kerja sama antara semua stakeholder dalam pemberantasan kejahatan khususnya tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang berjalan dengan sangat baik. Terbukti kita lihat hati ini kerugian cukup besar berhasil diamankan, disita, dan diproses pelakunya,” kata Direktur Kerja Sama PPATK Muhamad Salman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020) kemarin.

Sedang Kabareskrim Irjen Pol Listyo Sigit mengatakan, keberhasilan jajarannya mengungkap kasus penipuan dengan modus email bisnis atau business email compromise (BEC) yang dilakukan sindikat internasional, atas informasi dari Interpol Belanda terkait penipuan dengan modus BEC pada 3 November 2020.

Kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri, bekerja sama dengan rekan-rekan di PPATK di mana korban dari modus operandi BEC ini perusahaan Belanda dengan nama PT Mediphos Medical Supplies BV.

Total hasil kejahatan tersebut mencapai Rp 276 miliar. Kasus penipuan ini melibatkan jaringan warga negara asing (WNA) dari Nigeria dan dibantu oleh Warga Negara Indonesia (WNI)..
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3098 seconds (0.1#10.140)