Pemerintah Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di Bawah Umur?

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:14 WIB
loading...
A A A
Namun, di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa media sosial memiliki manfaat positif, seperti memudahkan belajar dan berinteraksi dengan teman.

Panduan dari Para Ahli

Sebuah laporan berjudul "Children and Screens: In Search of Lost Time" memberikan panduan berdasarkan penelitian mendalam mengenai waktu yang tepat bagi anak untuk mulai menggunakan media sosial:

Usia di bawah 3 tahun: Tidak boleh terpapar layar sama sekali.

Usia 3-6 tahun: Paparan terhadap layar, termasuk media sosial, sebaiknya sangat terbatas dan di bawah pengawasan ketat orang tua.

Usia 11 tahun ke atas: Anak dapat memiliki ponsel, tetapi dengan aturan ketat.

Usia 13 tahun ke atas: Anak dapat menggunakan media sosial, tetapi dengan pengawasan orang tua.

Usia 15-18 tahun: Akses ke media sosial perlu dibatasi hanya untuk remaja yang memiliki pemahaman etis tentang dampak media sosial.



Pemerintah Indonesia perlu mengkaji dengan cermat aturan pembatasan usia pengguna media sosial. Kolaborasi dengan DPR, para ahli, dan masyarakat diperlukan untuk merumuskan aturan yang tepat dan efektif dalam melindungi anak-anak di ruang digital, tanpa menghambat potensi manfaatmediasosial.
(dan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.24)