Dianggap Mengekspos Data Pengguna, Irlandia Beri Sanksi Meta
loading...
A
A
A
DUBLIN - Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia pada Selasa mengumumkan bahwa mereka telah mendenda raksasa teknologi Meta sebesar 251 juta euro atas pelanggaran data pribadi yang memengaruhi 29 juta akun Facebook di seluruh dunia.
Seperti dilansir dari Xianhua, menurut siaran pers dari DPC, pelanggaran tersebut disebabkan oleh kerentanan dalam fungsi unggah video pada fitur "Lihat Sebagai" Facebook, yang mengekspos data pribadi sensitif seperti nama lengkap pengguna, email, nomor telepon, dan lokasi.
Antara tanggal 14 September dan 28 September 2018, individu yang tidak berwenang menggunakan skrip untuk mengeksploitasi kerentanan dan mendapatkan akses masuk sebagai pemegang akun ke sekitar 29 juta akun Facebook di seluruh dunia, termasuk sekitar 3 juta akun di Uni Eropa/Area Ekonomi Eropa (EU/EEA) , menurut DPC.
Pelanggaran tersebut telah diatasi oleh Meta Ireland dan perusahaan induknya di Amerika Serikat tak lama setelah penemuannya, kata DPC. Meta dikenakan sanksi karena pemberitahuan pelanggaran yang tidak memadai dan kegagalan untuk memastikan perlindungan data sesuai desainnya.
“Tindakan penegakan hukum ini menyoroti bagaimana kegagalan untuk memasukkan persyaratan perlindungan data di seluruh siklus desain dan pengembangan dapat membuat individu menghadapi risiko dan bahaya yang sangat serius,” kata Wakil Komisioner DPC Graham Doyle.
“Profil Facebook sering kali berisi informasi tentang hal-hal seperti keyakinan agama atau politik, kehidupan atau orientasi seksual, atau aspek pribadi lainnya yang biasanya hanya ingin diungkapkan oleh pengguna dalam keadaan tertentu,” kata Doyle.
Baca Juga
Seperti dilansir dari Xianhua, menurut siaran pers dari DPC, pelanggaran tersebut disebabkan oleh kerentanan dalam fungsi unggah video pada fitur "Lihat Sebagai" Facebook, yang mengekspos data pribadi sensitif seperti nama lengkap pengguna, email, nomor telepon, dan lokasi.
Antara tanggal 14 September dan 28 September 2018, individu yang tidak berwenang menggunakan skrip untuk mengeksploitasi kerentanan dan mendapatkan akses masuk sebagai pemegang akun ke sekitar 29 juta akun Facebook di seluruh dunia, termasuk sekitar 3 juta akun di Uni Eropa/Area Ekonomi Eropa (EU/EEA) , menurut DPC.
Pelanggaran tersebut telah diatasi oleh Meta Ireland dan perusahaan induknya di Amerika Serikat tak lama setelah penemuannya, kata DPC. Meta dikenakan sanksi karena pemberitahuan pelanggaran yang tidak memadai dan kegagalan untuk memastikan perlindungan data sesuai desainnya.
“Tindakan penegakan hukum ini menyoroti bagaimana kegagalan untuk memasukkan persyaratan perlindungan data di seluruh siklus desain dan pengembangan dapat membuat individu menghadapi risiko dan bahaya yang sangat serius,” kata Wakil Komisioner DPC Graham Doyle.
“Profil Facebook sering kali berisi informasi tentang hal-hal seperti keyakinan agama atau politik, kehidupan atau orientasi seksual, atau aspek pribadi lainnya yang biasanya hanya ingin diungkapkan oleh pengguna dalam keadaan tertentu,” kata Doyle.
(wbs)