Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Calon Independen dalam Pilkada
loading...
A
A
A
Dalam Pilkada 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung pada tanggal 5 Mei - 19 Agustus 2024.
Berikut ketentuan jumlahya
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir s.d 2.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10%
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 2.000.000 - 6.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5%
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 6.000.000 - 12.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5%
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 12.000.000, harus didukung paling sedikit 6,5%
Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.
Berikut ketentuan jumlahya
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir s.d 2.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10%
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 2.000.000 - 6.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5%
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 6.000.000 - 12.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5%
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 12.000.000, harus didukung paling sedikit 6,5%
Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.
(wbs)