Turki Denda Meta Ratusan Miliar

Jum'at, 10 Mei 2024 - 15:00 WIB
loading...
Turki Denda Meta Ratusan...
Otoritas Persaingan Usaha Turki mendenda Meta sebesar Rp595 miliar akibat dugaan penyalahgunaan prosedur integrasi. (Foto: Daily Sabah)
A A A
JAKARTA - Otoritas Persaingan Usaha Turki (RK) mendenda platform Meta sebesar Rp595 miliar akibat dugaan penyalahgunaan prosedur integrasi Threads antar platform media sosial.

Daily Sabah, Jumat (10/5/2024) melansir penyelidikan terhadap Meta pada Desember 2023 atas dugaan pelanggaran undang-undang persaingan dengan menghubungkan rangkaian pesan di platform media sosial ke Instagram. Pada Maret 2024, pihak berwenang pun memberlakukan tindakan sementara terhadap Meta yang bertujuan mencegah pertukaran data antara kedua platform ini.

Meta mengumumkan bulan lalu bahwa mereka akan menutup sementara Threads di Turki untuk mematuhi perintah tersebut. Meski begitu, Dewan Direksi RK pada Rabu (8/5/2024) lalu mendenda pula untuk proses kepatuhan dan investigasi yang diluncurkan terhadap Facebook, Instagram dan WhatsApp, serta untuk investigasi lain yang diluncurkan terhadap Threads.



Pihak berwenang mengatakan bahwa penggabungan data dari layanan Facebook, Instagram, dan WhatsApp akan menghambat aktivitas pesaing di pasar jejaring sosial dan iklan video online. Selain itu, konsolidasi ini menciptakan hambatan masuk pasar.

Pengguna melalui persetujuan dapat mengintegrasikan data pribadi antara Facebook, Instagram dan WhatsApp dan akan diberitahu tentang penggunaan data mereka sesuai dengan keputusan Komisi. Pengguna dapat mengubah pengaturannya nanti melalui "Pusat Akun" platform jika diperlukan.



Sebelumnya, akibat integrasi platform media sosial ini, Meta dikenai denda harian sebesar Rp 2,5 miliar per Januari lalu karena gagal memberikan dokumentasi yang memadai sebagai bagian dari penyelidikan terpisah sebelumnya. Pada Maret lalu, mereka juga mengenakan denda harian sebesar atas pemberitahuan berbagi data. Kedua pelangaran tersebut berakhir pada tanggal 3 Mei 2024.

Dewan juga pernah memutuskan untuk mengenakan denda atas pelanggaran hukum persaingan pada 2022.

MG/Muhammad Rauzan Ranupane Ramadan
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1737 seconds (0.1#10.140)